JATIMTIMES - Kabar baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang gemar bepergian ke luar negeri. Kekuatan paspor Indonesia kembali menunjukkan peningkatan pada tahun 2026. Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, paspor Republik Indonesia kini mencatat mobility score 92, yang berarti WNI dapat mengakses 92 negara dan wilayah di dunia tanpa harus mengurus visa reguler terlebih dahulu.
Akses tersebut mencakup skema bebas visa, visa on arrival (VoA), serta electronic travel authorization (eTA). Capaian ini menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-54 Passport Power Rank global, dengan world reach mencapai 46 persen.
Baca Juga : Waspada! Kota Batu Terancam Cuaca Ekstrem hingga 10 Januari 2026
Rincian Akses Bebas Visa Paspor Indonesia
Dari total 92 negara tujuan yang dapat diakses, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Selain itu, 44 negara dengan fasilitas visa on arrival, 5 negara dengan skema eTA, sementara 106 negara masih mewajibkan visa reguler. Artinya, WNI dapat langsung masuk tanpa perlu mengajukan visa, dengan durasi tinggal yang bervariasi di setiap negara.
Berikut daftar negara bebas visa untuk WNI pada 2026 beserta durasi izin tinggalnya:
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2026
1. Albania
2. Angola – 30 hari
3..Barbados – 90 hari
4. Belarus – 30 hari
5. Brasil – 30 hari
6. Brunei Darussalam – 14 hari
7. Kamboja – 30 hari
8. Chile – 90 hari
9. Kolombia – 90 hari
10. Dominica – 21 hari
11. Ekuador – 90 hari
12. Fiji – 120 hari
13. Gambia – 90 hari
14. Guyana – 30 hari
15. Haiti – 90 hari
16. Hong Kong – 30 hari
17. Iran – 15 hari
18. Kazakhstan – 30 hari
19. Kiribati – 90 hari
20. Laos – 30 hari
21. Makau – 30 hari
22. Malaysia – 30 hari
23. Mali – 30 hari
24. Micronesia – 30 hari
25. Maroko – 90 hari
26. Myanmar – 14 hari
27. Namibia – 30 hari
28. Wilayah Palestina
29. Peru – 180 hari
30. Filipina – 30 hari
31. Rwanda – 90 hari
32. Serbia – 30 hari
33. Singapura – 30 hari
34. Saint Vincent and the Grenadines – 90 hari
35. Thailand – 60 hari
36. Timor Leste – 30 hari
37. Tunisia – 90 hari
38. Turki – 30 hari
39. Uzbekistan – 30 hari
40. Vanuatu
41. Venezuela – 90 hari
42. Vietnam – 30 hari
43. Guyana - 30 hari
Visa on Arrival dan eTA Masih Jadi Andalan
Selain bebas visa, paspor Indonesia juga mendapat fasilitas visa on arrival di 44 negara. Skema ini memungkinkan WNI memperoleh visa langsung saat tiba di negara tujuan.
Beberapa negara yang menyediakan visa on arrival bagi WNI antara lain:
Baca Juga : Perhutani Banyuwangi Bersama Stakeholder Gelar Bakti Sosial Sedekah Oksigen
Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Comoros, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mauritius, Kepulauan Marshall, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, Zimbabwe, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, lima negara dan wilayah menerapkan skema electronic travel authorization (eTA) bagi WNI, yakni Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, serta fasilitas visa waiver Jepang yang tetap menjadi favorit wisatawan Indonesia.
Peluang Wisata dan Mobilitas Global Kian Terbuka
Meningkatnya kekuatan paspor Indonesia membuka peluang besar bagi WNI, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, maupun kunjungan keluarga. Meski demikian, calon pelancong tetap disarankan untuk memeriksa ketentuan terbaru imigrasi masing-masing negara sebelum berangkat, termasuk masa berlaku paspor dan syarat tambahan lainnya.
Dengan tren positif ini, mobilitas global warga Indonesia diharapkan terus meningkat seiring membaiknya hubungan diplomatik dan kerja sama internasional.
