JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembaruan aturan terkait gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merevisi ketentuan sebelumnya soal pelaporan gratifikasi. Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial KPK, Instagram @official.kpk, sehingga menjadi perhatian banyak pihak, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.
Revisi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaporan, batas waktu, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di instansi. KPK menilai aturan lama perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini agar lebih efektif dan jelas.
Baca Juga : Istri Bisa Gugat Cerai! Belajar dari Kasus Boiyen, Ini Aturan Hukum yang Jarang Diketahui
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan perubahan tersebut. “Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).
Berikut uraian lengkap lima perubahan penting dalam aturan gratifikasi terbaru ini.
1. Batas Nilai Gratifikasi yang Dianggap Wajar Mengalami Penyesuaian
Salah satu perubahan paling disorot adalah penyesuaian batas nominal gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan hubungan sosial.
• Hadiah Pernikahan, Upacara Adat atau Keagamaan
Sebelumnya: Rp1.000.000 per pemberi
Sekarang: Rp1.500.000 per pemberi
Penyesuaian ini dinilai lebih realistis dengan kondisi sosial saat ini, di mana pemberian dalam acara pernikahan atau adat sering bersifat budaya.
• Gratifikasi Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang)
Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000 per tahun)
Sekarang: Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000 per tahun)
Kategori ini biasanya berupa cenderamata atau barang kecil dalam konteks profesional.
• Hadiah Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun
- Dalam aturan lama ada batas nominal
- Dalam aturan baru, batas tersebut dihapus
Meski batasnya dihapus, bukan berarti semua pemberian otomatis aman. Jika ada kaitan dengan jabatan dan berpotensi konflik kepentingan, tetap bisa dikategorikan gratifikasi yang bermasalah.
2. Laporan Lewat 30 Hari Kerja Bisa Jadi Milik Negara
Perubahan juga menyentuh soal tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, hal ini tidak menghapus kemungkinan proses pidana jika unsur suap terpenuhi.
Ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Intinya:
• Jika nilai gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan itu bukan suap
• Jika di bawah Rp10 juta, pembuktian sebagai suap ada pada penuntut umum
Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
3. Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi Diubah
Sebelumnya, penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi ditentukan berdasarkan besar kecilnya nilai gratifikasi.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Baru Modus Reset Password Instagram
Kini diubah berdasarkan sifat “prominent”, artinya disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Ini menunjukkan pendekatan baru yang mempertimbangkan posisi strategis seseorang dalam struktur pemerintahan.
4. Batas Waktu Melengkapi Laporan Dipersingkat
Jika laporan gratifikasi belum lengkap, sebelumnya KPK memberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapinya.
Dalam aturan baru, batas ini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Jika tidak dilengkapi, laporan tidak akan ditindaklanjuti.
Langkah ini disebut untuk mendorong kedisiplinan dan mempercepat proses administrasi.
5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Diperkuat
Aturan baru juga mempertegas tugas UPG di instansi pemerintah. Ada tujuh tugas utama yang harus dijalankan:
• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
• Menyimpan barang titipan sampai ada penetapan status
• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK
• Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi
• Mendorong penyusunan aturan internal instansi
• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi
• Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi
Penguatan UPG ini penting agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada KPK, tetapi juga berjalan aktif di tiap lembaga.
Tujuan Besar Perubahan Aturan Ini
Menurut KPK, pembaruan aturan ini bertujuan:
• Memperjelas kategori gratifikasi yang wajar
• Membuat mekanisme pelaporan lebih efektif
• Meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara
• Memperkuat sistem pengendalian internal di instansi
“Yakni untuk memperjelas substansinya, kemudian mengatur tentang mekanisme pelaporan dan penguatan peran UPG yang ada di sejumlah instansi,” ujar Budi Prasetyo.
Masyarakat maupun aparatur negara yang ingin memahami detail lengkap perubahan ini bisa merujuk langsung pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk menutup celah gratifikasi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
