Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Resmi! KPK Revisi Aturan Gratifikasi, Ini Daftar Nominal Baru dan Sanksinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2026, 19:16

Placeholder
Gedung KPK. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembaruan aturan terkait gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merevisi ketentuan sebelumnya soal pelaporan gratifikasi. Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial KPK, Instagram @official.kpk, sehingga menjadi perhatian banyak pihak, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.

Revisi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaporan, batas waktu, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di instansi. KPK menilai aturan lama perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini agar lebih efektif dan jelas.

Baca Juga : Istri Bisa Gugat Cerai! Belajar dari Kasus Boiyen, Ini Aturan Hukum yang Jarang Diketahui

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan perubahan tersebut. “Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).

Berikut uraian lengkap lima perubahan penting dalam aturan gratifikasi terbaru ini.

1. Batas Nilai Gratifikasi yang Dianggap Wajar Mengalami Penyesuaian

Salah satu perubahan paling disorot adalah penyesuaian batas nominal gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan hubungan sosial.

• Hadiah Pernikahan, Upacara Adat atau Keagamaan

Sebelumnya: Rp1.000.000 per pemberi

Sekarang: Rp1.500.000 per pemberi

Penyesuaian ini dinilai lebih realistis dengan kondisi sosial saat ini, di mana pemberian dalam acara pernikahan atau adat sering bersifat budaya.

• Gratifikasi Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang)

Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000 per tahun)

Sekarang: Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000 per tahun)

Kategori ini biasanya berupa cenderamata atau barang kecil dalam konteks profesional.

• Hadiah Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun

- Dalam aturan lama ada batas nominal

- Dalam aturan baru, batas tersebut dihapus

Meski batasnya dihapus, bukan berarti semua pemberian otomatis aman. Jika ada kaitan dengan jabatan dan berpotensi konflik kepentingan, tetap bisa dikategorikan gratifikasi yang bermasalah.

2. Laporan Lewat 30 Hari Kerja Bisa Jadi Milik Negara

Perubahan juga menyentuh soal tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, hal ini tidak menghapus kemungkinan proses pidana jika unsur suap terpenuhi.

Ketentuan pidana tetap mengacu pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Intinya:

• Jika nilai gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan itu bukan suap

• Jika di bawah Rp10 juta, pembuktian sebagai suap ada pada penuntut umum

Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

3. Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi Diubah

Sebelumnya, penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi ditentukan berdasarkan besar kecilnya nilai gratifikasi.

Baca Juga : Waspada! Penipuan Baru Modus Reset Password Instagram

Kini diubah berdasarkan sifat “prominent”, artinya disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Ini menunjukkan pendekatan baru yang mempertimbangkan posisi strategis seseorang dalam struktur pemerintahan.

4. Batas Waktu Melengkapi Laporan Dipersingkat

Jika laporan gratifikasi belum lengkap, sebelumnya KPK memberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapinya.

Dalam aturan baru, batas ini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Jika tidak dilengkapi, laporan tidak akan ditindaklanjuti.

Langkah ini disebut untuk mendorong kedisiplinan dan mempercepat proses administrasi.

5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Diperkuat

Aturan baru juga mempertegas tugas UPG di instansi pemerintah. Ada tujuh tugas utama yang harus dijalankan:

• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi

• Menyimpan barang titipan sampai ada penetapan status

• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK

• Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi

• Mendorong penyusunan aturan internal instansi

• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi

• Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi

Penguatan UPG ini penting agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada KPK, tetapi juga berjalan aktif di tiap lembaga.

Tujuan Besar Perubahan Aturan Ini

Menurut KPK, pembaruan aturan ini bertujuan:

• Memperjelas kategori gratifikasi yang wajar

• Membuat mekanisme pelaporan lebih efektif

• Meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara

• Memperkuat sistem pengendalian internal di instansi

“Yakni untuk memperjelas substansinya, kemudian mengatur tentang mekanisme pelaporan dan penguatan peran UPG yang ada di sejumlah instansi,” ujar Budi Prasetyo.

Masyarakat maupun aparatur negara yang ingin memahami detail lengkap perubahan ini bisa merujuk langsung pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk menutup celah gratifikasi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.


Topik

Pemerintahan kpk gratifikasi nominal gratifikasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan