Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

SIM dan STNK Sudah Digital, tapi Masih Bisa Ditilang? Ini Fakta yang Banyak Pengendara Belum Tahu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

28 - Jan - 2026, 18:20

Placeholder
Ilustrasi STNK. (Foto: shutterstock)

JATIMTIMES - Transformasi layanan publik ke arah digital memang semakin terasa, termasuk dalam urusan kendaraan bermotor. Kini pengendara bisa menyimpan SIM dan STNK dalam versi digital melalui aplikasi resmi dari kepolisian dan Samsat. Praktis, modern, dan memudahkan saat mengurus administrasi.

Namun ada hal penting yang sering disalahpahami: dokumen digital belum bisa menggantikan kartu fisik ketika berada di jalan. Jadi meskipun ponsel Anda sudah berisi data kendaraan lengkap, kewajiban membawa SIM dan STNK asli tetap berlaku.

Baca Juga : Selidiki Unsur Pidana Penemuan Jasad "Dosen" Membusuk di Sungai Clumprit, Polres Batu Sisir Kembali TKP

SIM & STNK Digital: Fungsinya Lebih ke Administrasi

Saat ini terdapat dua aplikasi utama yang digunakan masyarakat:

• Digital Korlantas Polri → memuat identitas SIM dalam bentuk digital

• SIGNAL (Samsat Digital Nasional) → menampilkan STNK elektronik sekaligus memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan

Keberadaan aplikasi ini sangat membantu, terutama untuk:

• Mengecek data kendaraan

• Membayar pajak tahunan tanpa datang ke Samsat

• Menyimpan identitas mengemudi dalam bentuk digital

• Mengakses informasi kendaraan dengan cepat

Tetapi perlu digarisbawahi, fungsi tersebut lebih bersifat administratif dan pendukung, bukan pengganti dokumen legal di lapangan.

Mengutip penjelasan di laman Samsat Digital, perpanjangan STNK secara digital memang memudahkan pembayaran pajak kendaraan, tetapi, STNK fisik masih sangat diperlukan.

“Perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak namun tidak dapat menggantikan STNK fisik. STNK fisik tetap diperlukan," begitu penjelasan di laman Samsat Digital.

Penegasan serupa juga terdapat di laman Digital Korlantas Polri, “Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap.”

Artinya jelas: versi digital hanya tambahan, sedangkan bukti resmi yang diakui saat pemeriksaan tetap dokumen asli.

Mengapa Dokumen Fisik Masih Wajib?

Alasannya berkaitan dengan ketentuan hukum yang masih berlaku. Regulasi lalu lintas di Indonesia belum menghapus kewajiban membawa surat fisik. Aparat di lapangan juga masih menggunakan acuan hukum tersebut saat melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan.

Selain itu, faktor teknis jadi pertimbangan:

• Sinyal internet tidak selalu stabil

• Ponsel bisa kehabisan baterai

• Risiko aplikasi error atau tidak bisa diakses

Karena itu, kartu fisik dianggap sebagai bukti utama yang paling aman dan sah secara hukum.

Dasar Hukumnya Jelas di Undang-Undang

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 ayat (5) disebutkan, saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi wajib menunjukkan:

a. Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau STCK

b. Surat izin mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan tertentu)

d. Tanda bukti lain yang sah

Tidak ada keterangan bahwa versi digital bisa menggantikan dokumen tersebut. Jadi secara hukum, SIM dan STNK fisik tetap jadi syarat utama.

Risiko dan Sanksi jika Tidak Membawa

Mengabaikan kewajiban ini bisa berujung tilang. Besaran sanksinya juga sudah diatur.

1. Tidak Membawa STNK atau STCK

Sesuai Pasal 288 ayat (1):

- Kurungan paling lama 2 bulan, atau

- Denda maksimal Rp500.000

2. Tidak Membawa SIM

Sanksinya:

- Kurungan paling lama 1 bulan, atau

- Denda maksimal Rp250.000

- Jika pengendara tidak membawa keduanya sekaligus, potensi denda bisa mencapai Rp750.000.

Jadi, Perlu atau Tidak SIM & STNK Digital?

Jawabannya: perlu, tapi sebagai pelengkap. Versi digital membantu dari sisi kemudahan dan efisiensi, terutama untuk urusan pajak kendaraan dan akses data. Namun untuk urusan pemeriksaan di jalan, dokumen fisik tetap yang utama.

Baca Juga : Kolaborasi GNI dan Mahasiswa UMM Dorong Transformasi UMKM Lokal

Teknologi digital memang membuat segalanya lebih praktis, tetapi aturan hukum belum berubah. Jadi sebelum berkendara, pastikan:

• SIM fisik ada di dompet

• STNK asli tersimpan di kendaraan

• Aplikasi digital tetap terpasang sebagai pendukung

Dengan begitu, Anda tetap aman secara administrasi dan hukum saat berada di jalan, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital yang tersedia.


Topik

Peristiwa SIM digital STNK digital tilang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy