Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Rekom SMK Turen Steril dari Pihak Luar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - Jan - 2026, 11:40

Placeholder
Suasana jalannya RDPU dengan agenda koordinasi lanjutan penyelesaian permasalahan pada YPTWT dengan YPTT yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (15/1/2026).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda koordinasi lanjutan penyelesaian permasalahan antara dua yayasan. Yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dengan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Kamis (15/1/2026).

RDPU diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti polemik dualisme  di kedua yayasan tersebut. Dan, konflik tersebut turut berdampak pada SMK Turen. Hingga akhirnya sejak 8 Januari 2026 lalu seluruh pelajar diketahui terpaksa melaksanakan pembelajaran secara daring.

Baca Juga : Gerak Cepat Bupati Sanusi Tangani Atap SDN 4 Sukowilangun Kalipare yang Ambruk

 

Keputusan pembelajaran daring tersebut dikarenakan para siswa merasa terganggu dengan adanya sejumlah orang tidak dikenal di luar sistem pendidikan yang menduduki salah satu ruangan sekolah. Selain konflik dualisme yang bermuara pada laporan kepolisian, polemik tersebut juga turut ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

Mempertimbangkan konflik berkepanjangan atas pengelolaan lembaga sekolah yang terjadi antara dua yayasan itulah,  akhirnya DPRD Kabupaten Malang menggelar RDPU kali kedua pada Kamis (15/1/2026). Agenda RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.

"Sebenarnya kami mengundang dua yayasan, YPTWT dan YPTT. Harapannya bisa tercapai mediasi terkait dengan permasalahan yang berada di SMK Turen," ujarnya.

Selain mengundang kedua belah pihak yayasan, agenda RDPU tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Di antaranya  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Polres Malang, Muspika Turen, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Pertemuan (RDPU, red) ini untuk membahas terkait dengan apa yang terjadi di SMK Turen. Tapi yang hadir hanya satu yayasan, YPTWT. Sedangkan salah satu yayasan, YPTT, tidak hadir," imbuh Faza.

Pada agenda RDPU tersebut, DPRD Kabupaten Malang turut memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya merekomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang selaku pihak yang membina supaya membantu situasi yang terjadi di SMK Turen. Terutama terkait dengan mengamankan lingkungan pendidikan yang ada di SMK Turen tersebut.

"Termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam hal ini Polres Malang supaya bisa menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang kondusif di lingkungan SMK Turen," ujarnya.

Sementara itu, terkait pihak luar yang disebut menduduki sekolah, DPRD Kabupaten Malang setuju dan mendukung terkait dengan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku yang menaungi SMK. Yakni untuk mensterilkan wilayah sekolahan supaya bebas dari pihak-pihak yang bukan bagian dari proses belajar mengajar di SMK Turen.

"Karena ranahnya terkait dengan SMK ini kan di provinsi ya, jadi kami setuju untuk mensterilkan sekolahan supaya bebas dari pihak-pihak yang bukan bagian dari proses belajar mengajar," imbuhnya.

Baca Juga : BIN Checker Kartu Bank: Kemampuan dan Manfaat

 

Saat ini, diakui Faza, DPRD Kabupaten Malang juga sedang mempertimbangkan untuk menyelenggarakan RDPU ketiga dalam menyikapi konflik yang melibatkan dua yayasan tersebut. Pertimbangannya karena salah satu pihak yakni YPTT tidak hadir pada kegiatan RDPU yang selama ini telah diselenggarakan oleh Dewan Kabupaten Malang.

"YPTT sudah beberapa kali diundang oleh DPRD Kabupaten Malang. Sehingga kami di DPRD akan membahas secara internal apakah masih perlu ada RDPU yang ketiga kalinya," ujarnya.

Faza berharap, melalui rekomendasi yang diberikan DPRD Kabupaten Malang nantinya bisa dijalankan. Termasuk yang berkaitan dengan pihak keamanan untuk membantu menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah SMK Turen. "Sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan (kondusif, red) kembali," ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum YPTT Sumardhan menyebut, kliennya sebagai ketua yayasan YPTT pada saat yang bersamaan juga diagendakan menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sehingga tidak bisa menghadiri RDPU yang digelar DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (15/1/2026).

Sumardhan menyebut, informasi tidak bisa hadirnya pihak YPTT tersebut juga telah disampaikan melalui sekwan DPRD Kabupaten Malang. Yakni dengan turut melampirkan surat undangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Kami bukan tidak mau hadir (RDPU, red), namun panggilannya berbenturan. Untuk itu, kami memohon kepada ketua DPRD Kabupaten Malang agar menjadwal ulang undangan rapat umum tersebut," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan