Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Lingkungan Pendidikan Terusik, Sekolah Akhlak Pelita Hidayah Tolak Operasional The Souls

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jan - 2026, 17:33

Placeholder
Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES – KB Plus - TK Plus Al Kautsar, Sekolah Akhlak Pelita Hidayah yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, secara resmi menyatakan sikap menolak keberadaan serta aktivitas The Souls Bar & Night Club di sekitar area pendidikan. Penolakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga marwah pendidikan, nilai moral, dan kondusivitas lingkungan belajar yang dinilai mulai terusik.

Sikap tersebut disampaikan oleh Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd. Ia menegaskan, penolakan bukanlah reaksi emosional atau kepentingan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan yang telah melalui arahan yayasan.

Baca Juga : Audiensi dengan Bappenas RI, Wabup Lathifah Sepakati Pengembangan Desa di Berbagai Sektor

“Sejak awal kami tidak pernah memberikan persetujuan. Ini sikap resmi yayasan dan sudah menjadi arahan pimpinan kami,” ujar Safiudin, Rabu (7/1/2025).

Ia mengungkapkan, kegelisahan pihak sekolah telah berlangsung cukup lama. Namun, persoalan utama yang dihadapi adalah kebingungan dalam menyalurkan aspirasi secara tepat dan sesuai prosedur.

“Kami ingin menyampaikan keberatan dengan benar. Tapi harus ke instansi mana, mekanismenya seperti apa, itu yang kami coba pahami agar tidak salah langkah,” katanya.

Safiudin juga menyoroti munculnya penilaian publik di ruang digital, khususnya pada platform Google Maps, yang sejak awal operasional tempat tersebut langsung memberi label tertentu tanpa adanya klarifikasi kepada lembaga pendidikan sekitar.

“Tidak ada konfirmasi ke kami. Narasinya justru seolah menyudutkan lembaga pendidikan, padahal posisi kami sejak awal jelas: menolak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima sekolah dari dinas perizinan, izin usaha yang dikantongi lokasi tersebut hanya sebatas kafe dan restoran. Izin bar yang sempat tercantum, menurutnya, telah dihapus dan tidak lagi berlaku. Namun realitas di lapangan dinilai berjalan di luar koridor izin yang diberikan.

“Ini yang menjadi persoalan serius. Izin menyebut satu hal, praktiknya berbeda. Penegakan aturannya tidak sejalan,” ucap Safiudin.

Sebagai langkah awal yang bersifat terbuka, pihak yayasan memutuskan untuk menyampaikan sikap penolakan secara publik. Dalam waktu dekat, spanduk penolakan akan dipasang di area depan sekolah sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat.

“Kalau kami diam, publik bisa mengira kami setuju. Padahal tidak. Ini bentuk sikap sekaligus penegasan,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenkumham Siapkan 500+ Formasi PPPK, Berikut Cara Daftarnya

Ia menambahkan, aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam dinilai bertentangan dengan semangat peraturan daerah, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Dampaknya, kenyamanan guru dan suasana belajar ikut terganggu.

Ke depan, yayasan membuka peluang membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan lain di sekitar lokasi serta mendorong keterlibatan aktif DPRD agar persoalan ini mendapat perhatian serius.

“Kalau suaranya sudah terbuka, Dewan semestinya bisa turun langsung. Ini bukan soal kecil, ini menyangkut ketertiban dan masa depan lingkungan pendidikan,” katanya.

Secara kelembagaan, pihak sekolah juga menyiapkan jalur resmi dengan menyampaikan aspirasi tertulis kepada DPRD agar penanganan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. “Kami ingin negara hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” pungkas Safiudin.

Sebagai informasi, The Souls Bar & Night Club berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tempat hiburan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional, meski telah menjalankan aktivitas usaha.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha melakukan konfirmasi. 


Topik

Pendidikan kota malang the souls tempat hiburan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri