JATIMTIMES - Isu penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan global, terutama terkait pelanggaran hukum internasional. Aksi tersebut bukan hanya mengguncang stabil2itas politik kawasan Amerika Latin, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius: apakah Amerika Serikat dapat dikenai sanksi hukum internasional?
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengungkapkan bahwa Kongres Amerika Serikat tidak diberi pemberitahuan sebelumnya terkait operasi penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan secara sepihak.
Baca Juga : Sosok Nicolas Maduro: Dari Sopir Bus hingga Presiden Venezuela
Hukum Internasional dan Batas Penggunaan Kekuatan Militer
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan militer dalam hubungan antarnegara pada prinsipnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu. Pengecualian itu mencakup otorisasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau tindakan bela diri atas serangan bersenjata yang nyata.
Amerika Serikat selama ini menuding Venezuela sebagai pusat perdagangan narkoba dan aktivitas kekerasan geng internasional. Namun, para pakar hukum menilai tuduhan tersebut tidak memenuhi ambang batas konflik bersenjata internasional yang dapat membenarkan intervensi militer.
Profesor hukum Universitas Columbia yang juga pakar hukum keamanan nasional, Matthew Waxman, menegaskan bahwa dakwaan kriminal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggulingkan pemerintahan negara lain.
“Dakwaan pidana semata tidak memberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap pemerintah asing. Argumen pembelaan diri pun sangat sulit dibenarkan dalam konteks ini,” ujar Waxman.
Amerika Serikat memang sudah lama tidak mengakui Nicolas Maduro sebagai presiden sah Venezuela. Sejak pemilu 2019, Washington menilai proses demokrasi di negara tersebut penuh kecurangan. Meski demikian, ketidakpengakuan diplomatik tidak secara otomatis melegalkan tindakan militer di mata hukum internasional.
PBB Angkat Suara: Preseden Berbahaya
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan militer AS terhadap Venezuela. Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, PBB menilai aksi tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan global.
“Terlepas dari situasi di Venezuela, perkembangan ini merupakan preseden yang mengkhawatirkan. Semua pihak harus menghormati hukum internasional dan Piagam PBB,” kata Dujarric dalam pernyataan resmi, seperti dikutip dari Antara.
Guterres juga menyoroti eskalasi konflik yang dapat berdampak luas bagi kawasan Amerika Latin. Ia mendesak semua pihak di Venezuela untuk mengedepankan dialog inklusif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghormati supremasi hukum.
Baca Juga : Pakar Hukum Soroti Pasal 100 KUHP Baru: Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati dan Risiko Celah Hukum
Trump Klaim AS Ambil Alih Pemerintahan Venezuela
Situasi semakin memanas setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil alih pemerintahan Venezuela untuk waktu yang tidak ditentukan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mar-a-Lago, Florida, pada Sabtu (3/1/2026).
Trump menyatakan AS akan menjalankan pemerintahan Venezuela hingga proses transisi kekuasaan yang “aman dan bijaksana” dapat terlaksana.
“Kami akan menjalankan negara itu sampai transisi yang tepat benar-benar bisa dilakukan. Kami tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Trump, sebagaimana dilaporkan CNN.
Namun, Trump tidak merinci durasi pengambilalihan tersebut maupun mekanisme hukum yang digunakan. Langkah ini memicu kekhawatiran global terkait kedaulatan negara dan stabilitas regional.
Apakah AS Bisa Dikenai Sanksi?
Secara teori, negara yang melanggar hukum internasional dapat dikenai sanksi melalui mekanisme PBB. Namun, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto, Amerika Serikat relatif kebal dari sanksi formal.
Meski demikian, tekanan diplomatik, kecaman internasional, serta isolasi politik tetap berpotensi terjadi dan dapat memengaruhi posisi AS di panggung global.
