JATIMTIMES - Persoalan sampah masih menjadi PR besar bagi Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa isu sampah sejak awal menjadi atensi serius Komisi C karena bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat sehari-hari.
Dito mengungkapkan, volume sampah di Kota Malang mencapai sekitar 500 hingga 700 ton per hari. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang mampu diolah. Kondisi ini berdampak pada semakin beratnya beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
Baca Juga : Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Harga Tiket Museum Nasional Indonesia Naik Jadi Rp 50 Ribu
“Beban TPA Supit Urang harus diturunkan. Caranya dengan mengoptimalkan TPS yang ada di Kota Malang,” ujar Dito.
Ia menyebut, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Malang mulai lebih serius menangani persoalan sampah secara komprehensif. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada hilir, tetapi juga menyasar hulu, yakni sumber sampah dari masyarakat dan pengelolaan di tingkat TPS.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah revitalisasi TPS. Ke depan, sebanyak 75 TPS di Kota Malang direncanakan akan direvitalisasi dan dilengkapi dengan sistem pengolahan sampah, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan semata.
“Ke depan, TPS tidak hanya menumpuk sampah, tapi juga ada pengolahan di dalamnya,” jelasnya.
Meski demikian, Dito mengakui bahwa isu lingkungan hidup masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran. Menurutnya, alokasi anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai belum proporsional, baik pada APBD 2025 maupun proyeksi 2026.
“Kita bicara isu besar seperti lingkungan hidup, RTH, hingga iklim. Tapi alokasi anggaran DLH masih minim,” tegasnya.
Baca Juga : Hujan Deras Picu Longsor: Dinding Pelengseng Ambrol Timpa Kandang dan Rumah Warga
Komisi C DPRD Kota Malang mencatat sejumlah capaian DLH, mulai dari pemberian kompensasi bagi warga terdampak TPA Supit Urang, revitalisasi TPS dan taman kota, hingga inspeksi mendadak infrastruktur lingkungan.
Ke depan, Komisi C merekomendasikan penguatan pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT berkelas, revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH), serta penyusunan Peraturan Daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemkot Malang segera memanfaatkan alat pemroses sampah berbasis teknologi guna mengatasi persoalan penumpukan sampah di berbagai titik kota.
“Kami mendorong keberpihakan anggaran terhadap program lingkungan hidup. Ke depan, kebijakan alokasi anggaran untuk sektor ini harus lebih proporsional dan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dari sumber pendanaan lainnya,” pungkas Dito.
