Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Benarkah BSU Cair Lagi di Desember 2025? Ini Penjelasan Resminya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

03 - Dec - 2025, 11:14

Placeholder
Ilustrasi uang dalam amplop. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun, banyak pekerja kembali mempertanyakan kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Desember 2025. Pasalnya, bantuan ini sebelumnya disalurkan pemerintah pada periode Juni hingga Agustus, dan sempat memunculkan harapan bahwa akan ada tahap berikutnya.

Namun, bagaimana sebenarnya kelanjutan BSU 2025? Berikut rangkuman informasi terbarunya.

Baca Juga : Cara Merawat Diri Agar Terhindar dari Penuaan: Simpel, Konsisten, dan Bisa Dilakukan Semua Orang

BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali: Juni–Agustus

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa BSU tahun 2025 diberikan hanya untuk dua bulan, yaitu:

• Juni

• Juli

Adapun proses penyaluran dilakukan secara bertahap sejak awal Juni hingga Agustus 2025, menjangkau sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Setiap penerima mendapat bantuan sebesar:

• Rp 600.000 untuk dua bulan.

Dengan demikian, pencairan BSU tahun 2025 sebenarnya sudah selesai sepenuhnya pada Agustus.

Tidak Ada Pencairan BSU di Desember 2025

Hingga awal Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan informasi mengenai BSU lanjutan. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BSU tahap kedua tidak ada.

Ia secara jelas menyampaikan bahwa kabar mengenai pencairan lanjutan adalah hoaks.

“BSU tahap dua tidak ada. Informasi yang beredar tentang pengecekan BSU tahap dua tidak benar,” tegasnya pada November lalu.

Yassierli juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka BSU tambahan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa:

- Tidak ada BSU Desember 2025

- Tidak ada BSU tahap 2

- Pencairan BSU 2025 sudah tuntas pada Juni–Agustus

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan ketentuan berikut:

• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

• Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH pada periode sebelum BSU disalurkan.

• Bukan ASN, TNI, atau Polri.

• Memenuhi syarat kepesertaan dan gaji sesuai kriteria yang ditetapkan Kemnaker.

Cara Cek Status BSU 2025

Meski BSU tambahan tidak ada, masyarakat tetap bisa mengecek status pencairan BSU yang sudah dilakukan melalui dua cara berikut:

1. Cek Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Isi data diri seperti:

- NIK

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor HP

- Email

4. Klik Lanjutkan.

5. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima atau tidak.

2. Cek Lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO.

2. Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon.

3. Login ke aplikasi.

4. Temukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

5. Isi data yang diminta.

6. Tekan Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.

Hingga saat ini pemerintah tidak merencanakan pencairan BSU lanjutan di Desember 2025. Informasi yang beredar terkait pencairan tahap dua dipastikan tidak benar. Pekerja diimbau untuk selalu memeriksa informasi lewat kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi ini membantu kamu memahami perkembangan terbaru terkait BSU 2025.


Topik

Pemerintahan bantuan subsidi upah bsu 2025 bsu cair lagi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya