Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Haji, Calon Jemaah Diminta Perhatikan Kesehatan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

06 - Nov - 2025, 12:36

Placeholder
Ilustrasi Haji. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Kesehatan menjadi salah satu syarat utama bagi calon jemaah haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Hal ini terkait dengan prinsip istitha'ah, yaitu kemampuan fisik dan mental seseorang dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji yang cukup menguras tenaga.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Gus Irfan, menegaskan bahwa ada sejumlah penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, sehingga calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan baik di Indonesia maupun saat tiba di Arab Saudi.

Baca Juga : Bocah Penjaga Nabi: Kisah Ali Kecil yang Menghadang Batu di Jalan Makkah

Penyakit dan Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah

Beberapa penyakit yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:

1. Gagal fungsi organ vital, seperti:

• Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin (hemodialisis)

• Gagal jantung berat

• Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus

• Kerusakan hati berat

2. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat

Kondisi yang memengaruhi kesadaran, kemampuan berpikir, serta aktivitas sehari-hari, termasuk lansia dengan demensia.

3. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.

4. Penyakit menular aktif, seperti:

• Tuberkulosis (TBC) paru aktif

• Demam berdarah (DBD)

5. Kanker stadium lanjut atau jemaah yang sedang menjalani kemoterapi.

6. Penyakit kronis yang tidak terkontrol, seperti:

• Penyakit jantung koroner

• Hipertensi tidak terkontrol

• Diabetes melitus tidak terkontrol

• Penyakit autoimun yang tidak stabil

7. Riwayat epilepsi dan stroke dengan kondisi belum stabil atau masih kambuh.

8. Gangguan mental berat yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan menjalankan ibadah.

Baca Juga : Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Begini Syarat dan Mekanismenya

"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," kata Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (6/11).

Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Akan Diperketat

Untuk memastikan keselamatan jemaah, pemerintah akan memperketat proses screening kesehatan. Pemeriksaan akan dilakukan berjenjang mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, hingga fasilitas kesehatan rujukan.

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan standar kelayakan medis jemaah benar-benar terpenuhi.

"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia," ujarnya.

Pesan bagi Calon Jemaah

- Lakukan pemeriksaan kesehatan sejak jauh hari

- Konsisten mengontrol penyakit kronis bila ada

- Jaga kebugaran dengan olahraga ringan dan pola makan sehat

- Segera konsultasikan kondisi kesehatan ke tenaga medis bila terdapat keluhan

Dengan menjaga kesehatan sejak awal, calon jemaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk.


Topik

Agama haji ppih pusat gus irfan syarat haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya