Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Profil

Profil Anak Riza Chalid yang Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Feb - 2026, 15:22

Placeholder
Kerry Adrianto (FOTO: YouTube KEJAKSAAN RI)

JATIMTIMES - Nama anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mendadak ramai diperbincangkan. Ia dituntut hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan mitranya periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, mencapai Rp 13,4 triliun.

Baca Juga : Buron Hampir Setahun, Pelaku Pencurian Motor di Wonosari Malang Ditangkap di Ngajum

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam. Perkara untuk tiga terdakwa dari klaster terakhir itu baru dimulai sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.405.420.003.854," jelas JPU.

Angka Rp 13,4 triliun itu dirinci menjadi Rp 2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara serta Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Kerry juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 180 hari apabila tak dibayarkan.

Usai tuntutan dibacakan, Kerry menyampaikan tanggapannya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," kata dia. 

Kerry juga memohon agar dirinya mendapatkan keadilan. Bahkan, ia berharap Presiden Prabowo Subianto turut melihat perkara yang menjeratnya.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali menyampaikan harapan serupa. "Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.

Sehari setelah sidang, Sabtu (14/2/2026), nama anak Riza Chalid itu masuk dalam pencarian Google Trends. Banyak warganet ingin mengetahui latar belakang hingga perjalanan bisnisnya.

Latar Belakang dan Pendidikan

Muhammad Kerry Adrianto lahir pada 15 September 1986. Ia merupakan anak dari Roestriana Adrianti dan Riza Chalid, pengusaha yang lama berkecimpung di industri minyak dan gas nasional.

Sejak muda, Kerry tumbuh di lingkungan keluarga pebisnis energi. Pada 1998, ia sempat menetap di Singapura bersama keluarganya. Untuk pendidikan menengah, ia bersekolah di United World College of South East Asia.

Baca Juga : Sidang Lapangan Kasus Tanah Polinema Buka Fakta Mengejutkan, Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi

Setelah itu, Kerry melanjutkan studi ke Imperial College, University of London, Inggris. Pada 2008, ia meraih gelar BSc Applied Business Management.

Di dunia usaha, nama Kerry tercatat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terafiliasi dengan bisnis keluarga. Sebagai beneficial owner, ia disebut memiliki kendali atas perusahaan meski tak selalu tercatat sebagai pemegang saham langsung.

Ia juga menjabat Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak dan gas melalui kapal laut. Perusahaan tersebut mengoperasikan kapal tanker, tongkang, hingga kapal tunda.

Tak hanya di sektor energi, Kerry pernah duduk sebagai direktur di Kidzania, perusahaan yang bergerak di bidang rekreasi anak. Jejak ini menunjukkan ekspansi bisnisnya tak terbatas di perdagangan migas, tetapi juga merambah sektor hiburan dan edukasi.

Sorotan publik tak hanya tertuju pada Kerry. Sosok istrinya, Atya Irdita Sardadi, juga ramai dicari.

Atya dikenal sebagai Chief Marketing Officer brand ARTKEA, label fesyen yang produknya kerap dikenakan publik figur. Brand tersebut didirikan oleh Tina Sardadi pada 1985, berawal dari aksesori rambut sebelum berkembang menjadi lini fesyen yang lebih luas.

Sebelum terjun ke dunia bisnis, Atya merupakan finalis Gadis Sampul 2002. Kini, ia memegang peran penting dalam pengembangan sejumlah lini ARTKEA, mulai dari ARTKEA COLOURS, ARTKEA BLOOM, LACE BY ARTKEA, hingga ARTKEA STRIPES.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Kerry berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan sejumlah mitra swasta pada periode 2018–2023. Perkara ini menyoroti dugaan praktik ekspor dan impor minyak melalui anak usaha dan rekanan tertentu.

Namanya disebut mengendalikan perusahaan yang menjadi salah satu mitra penting dalam perdagangan minyak. Bersama sejumlah pejabat BUMN dan pengusaha lain, ia kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor.

Pada awal 2025, Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun, terdiri atas kerugian ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui perantara sebesar Rp 2,7 triliun.

Per Agustus 2025, angka tersebut disebut meningkat menjadi Rp 285 triliun.

Demikian profil lengkap anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, lengkap dengan kronologi dirinya terseret kasus korupsi minyak. 


Topik

Profil Profil Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Riza 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni