Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Banjir Langganan Sejak 2008, Warga Lowokwaru Kompak Minta Bangunan Serobot Drainase Ditertibkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2026, 19:52

Placeholder
Pertemuan yang dilakukan warga RW 4 Kelurahan Lowokwaru. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Warga RW 4 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru bersepakat agar penertiban sejumlah bangunan di wilayah tersebut yang menyalahi aturan dapat segera ditertibkan. Yakni bangunan yang berdiri menjorok ke drainase. 

Apalagi, kondisi tersebut menyebabkan aliran drainase dan sungai menyempit. Akibatnya, saat hujan deras turun, banjir kerap tak terhindarkan. Bahkan kondisi tersebut diakui sejumlah warga terjadi sejak tahun 2008 lalu. 

Baca Juga : Beda Harga BBM Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo per 1 Februari 2026

Dorongan dari warga terkait hal itu juga disampaikan saat pertemuan yang digelar pada Minggu (1/2/2026) sore. Dimana dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Lurah Lowokwaru Syahril Aries Sandhi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, warga dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. 

Informasi didapat JatimTIMES, ada beberapa rumah di wilayah RW 4 Kelurahan Lowokwaru dengan konstruksi bangunan menjorok ke drainase. Akibatnya, saat hujan deras, air meluap hingga menggenangi setidaknya tujuh rumah. 

Dito menilai, dukungan dari warga ini menjadi langkah yang bagus. Terutama untuk mengedukasi warga, bahwa untuk menangani banjir yang ada di Kota Malang, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. 

"Kalau warga sepakat, ini adalah dukungan yang penting. Jadi warga harus paham memang," ujar Dito. 

Apalagi, dengan adanya Perda Perijinan Bangunan Gedung (PBG), turut diatur bagi bangunan-bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) harus ditertibkan. Sehingga, hal tersebut patut dipahami oleh seluruh masyarakat. 

"Dalam perda ini, sudah tidak ada sanksi administrasi lagi, jadi yang melanggar, sanksinya ya ditertibkan," imbuh Dito. 

Baca Juga : Seorang Pria Hilang Misterius di Jembatan Sungai Brantas, Sempat Tinggalkan Jaket hingga Dompet

Selain itu menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan kondisi kemampuan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang banyak dilakukan efisiensi. Termasuk anggaran pembenahan drainase. 

"Sehingga, kalau memang anggarannya terbatas, maka harus menuntaskan masalahnya," tegas Dito. 

Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya akan segera melanjutkan keseriusan warga tersebut ke perangkat daerah terkait. Sehingga selanjutnya, tahap-tahap penertiban dapat segera dilakukan. 

"Biasanya, pemerintah itu ada semacam ketakutan untuk bertemu warga, nah ini sekaligus mau saya sampaikan bahwa ini warga mendukung. Ini hal positif," pungkas Dito. 


Topik

Pemerintahan Drainase banjir bangunan Pemkot Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni