Parkir Kayutangan Bakal Mulai Ditarif Pertengahan Januari

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

01 - Jan - 2026, 06:04

Kawasan parkir di koridor Kayutangan Heritage.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penataan parkir kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan skema parkir tepi jalan yang lebih ketat sekaligus mengoptimalkan gedung parkir Kayutangan untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan ikonik tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa mulai pertengahan Januari 2026, pola parkir di sepanjang Kayutangan akan diubah total. Badan jalan sebelah barat atau kiri hanya diperbolehkan untuk parkir mobil, sementara sisi timur atau kanan jalan disterilkan dari parkir.

Baca Juga : Efek Libur Panjang, Wisata Kota Malang Kian Bergairah di Akhir Tahun

“Yang di kanan jalan itu steril. Kiri hanya untuk roda empat. Sedangkan cekungan-cekungan kami siapkan khusus sebagai drop zone, tidak boleh untuk parkir,” ungkap Jaya, sapaan akrabnya.

Untuk kendaraan roda dua, Dishub mengarahkan seluruhnya masuk ke gedung parkir Kayutangan. Gedung tersebut memiliki kapasitas sekitar 800 unit sepeda motor. Sementara untuk mobil hanya tersedia sekitar 25 unit yang ditempatkan di lantai bawah.

“Space mobil itu besar-besar. Yang tidak tertampung di gedung parkir masih boleh parkir di badan jalan, tapi hanya di sebelah kiri dan khusus roda empat,” kata Jaya.

Dishub Kota Malang telah melakukan uji coba penggunaan gedung parkir sejak 31 Desember 2025 lalu. Pada malam pergantian tahun, parkir digratiskan untuk memfasilitasi masyarakat yang berkunjung ke Kayutangan.

Setelah itu, sistem parkir baru mulai diberlakukan pada 6–7 Januari 2026. Selama masa transisi tersebut, seluruh kendaraan roda dua diarahkan masuk gedung parkir, sementara roda empat menggunakan lantai bawah gedung. Menariknya, selama sepekan masa awal penerapan, parkir masih digratiskan. “Kami ingin masyarakat beradaptasi dulu dengan sistem baru ini,” ucap Jaya.

Rencananya, tarif parkir resmi baru akan diberlakukan mulai 14 Januari 2026, dengan rincian Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Bus Dilarang Parkir, Hanya Drop Zone

Keluhan soal bus pariwisata yang parkir sembarangan di badan jalan Kayutangan juga menjadi perhatian Dishub. Ke depan, bus hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk menurunkan atau menaikkan penumpang.

“Bus tidak boleh parkir di Kayutangan. Hanya drop zone saja. Parkirnya kami arahkan ke lokasi lain, seperti Jalan Majapahit (Tarekot),” ujarnya.

Baca Juga : Soroti Darurat Sampah, DPRD Kota Malang Dorong Pengolahan dari Hulu hingga Teknologi Modern

Dishub juga menyiapkan alternatif parkir bus di kawasan Jalan Ade Irma, dan jika penuh akan dialihkan ke Tarekot dengan catatan hanya bisa digunakan di luar jam kerja, terutama pada akhir pekan.

Widjaja memastikan sosialisasi sudah dilakukan, termasuk kepada juru parkir (jukir). Namun, ia tak menutup kemungkinan masih ada pelanggaran di awal penerapan.

“Namanya juga proses, pasti ada yang belum tahu. Kalau ada pelanggaran, kami beri arahan terus,” pungkasnya.

Dengan skema baru ini, Dishub Kota Malang berharap wajah Kayutangan Heritage menjadi lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki maupun wisatawan, tanpa lagi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan.