Rapat Paripurna DPRD Situbondo, Ribuan Aset Milik Daerah Belum Bersertifikat
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Feb - 2026, 05:58
JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan pembahasan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Agenda tersebut menjadi sorotan karena menyentuh langsung persoalan krusial tata kelola aset milik daerah.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menegaskan bahwa DPRD secara kelembagaan memandang perubahan regulasi ini sebagai kebutuhan mendesak. Pasalnya, hingga kini pengelolaan aset daerah masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait kepastian hukum.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Situbondo Datangi Disnakertrans Jatim, Desak Kejelasan Hak Karyawan PT PMMP
Mahbub mengungkapkan, dari sekitar 3.000 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, lebih dari 2.000 aset belum tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ketika aset belum bersertifikat, maka tidak ada kepastian hukum. Ini sangat berbahaya karena bisa membuka peluang sengketa, bahkan aset dikuasai pihak lain,” tegas Mahbub.
Menurutnya, DPRD mendorong Pemkab Situbondo untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk aset yang selama ini dikelola oleh pihak swasta. Inventarisasi yang akurat menjadi dasar utama dalam pengamanan aset.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah dan peningkatan transparansi pengelolaan aset. Mahbub menilai, keterbukaan data aset kepada publik merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah dari potensi penyalahgunaan.
“Pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dilakukan secara konvensional. Ini menyangkut perlindungan aset publik,” ujarnya.
Menanggapi sikap DPRD tersebut, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah atau Mbak Ulfi menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Menurut Mbak Ulfi, regulasi baru tersebut menuntut pemerintah daerah, termasuk Pemkab Situbondo, untuk menyesuaikan aturan pengelolaan barang milik daerah agar selaras secara yuridis, substantif, dan administratif.
“Secara umum, perubahan Perda ini mencakup lima aspek utama, mulai dari aspek administratif dan kelembagaan, perolehan dan pemanfaatan barang milik daerah, penilaian dan pemindahtanganan, pengamanan dan penghapusan aset, hingga pengaturan khusus dan peralihan,” jelasnya.
Baca Juga : RT Berkelas Sedot Rp200 Miliar Lebih, Komisi C Minta Pengawasan Ekstra Ketat
Ia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan aset, mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga bangun guna serah dan bangun serah guna kini diatur lebih rinci, termasuk prosedur pemilihan mitra dan perhitungan kontribusi tetap.
Sementara dalam aspek pengamanan aset, Pemkab Situbondo juga memperkuat pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, termasuk penertiban dan penghapusan aset berdasarkan hasil inventarisasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah .
Mbak Ulfi menambahkan, Pemkab Situbondo juga akan menyusun peta digital aset daerah sebagai bagian dari modernisasi tata kelola aset. Inventarisasi aset akan dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali dengan mekanisme yang lebih optimal dan terintegrasi.
Terkait aset SDN 2 Agel, Mbak Ulfi menegaskan bahwa perubahan fungsi menjadi KDMP tidak mengubah status kepemilikan. Aset tersebut tetap tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan skema sewa aset.
Dengan perubahan regulasi ini, Pemkab Situbondo menargetkan tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah demi kepentingan masyarakat Situbondo.
