Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sekda Budiar Minta Seluruh Pegawai Perangkat Daerah Pemkab Malang Pahami Perubahan SHS TA 2026

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Feb - 2026, 17:40

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar saat membuka kegiatan sosialisasi perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 kepada para peserta yang berasal dari perwakilan perangkat daerah Pemkab Malang di Cemara Ballroom Function Hall, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar meminta kepada seluruh pegawai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk dapat memahami perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran (TA) 2026. 

Hal itu disampaikan Budiar saat membuka kegiatan sosialisasi perubahan SHS TA 2026 yang diikuti oleh jajaran pejabat serta perwakilan dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang sebagai peserta sosialisasi yang juga didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Seketariat Daerah Kabupaten Malang Throy Syahriar. 

Baca Juga : Ma’had Darul Hikmah MAN 1 Kota Malang Luncurkan Antologi Goresan yang Tak Sempat Terucap

Budiar menjelaskan, kegiatan sosialisasi terkait perubahan SHS TA 2026 Standar Harga Satuan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika perkembangan harga pasar, sekaligus memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan lebih akurat, transparan serta akuntabel.

Ia menyebut, sosialisasi perubahan SHS TA 2026 ini memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran TA 2026 agar selaras dengan dinamika regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Malang.

"SHS menjadi pedoman penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan," ungkap Budiar, Rabu (11/2/2026). 

Pihaknya menekankan, SHS yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan akan mendukung terciptanya belanja daerah yang lebih tepat sasaran, efisien, serta akuntabel.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat penguatan kualitas belanja daerah. Di mana anggaran tidak semata-mata berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi diarahkan pada capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang.

Foto bersama.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan SHS TA 2026 ini, pihaknya berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menyusun RKA. Sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian dalam perencanaan belanja. 

Baca Juga : Aktor Korea Selatan Jung Eun Woo Meninggal Dunia, Penggemar Berduka

"Keseragaman pemahaman ini menjadi kunci penting untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran," tutur Budiar. 

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Throy Syahriar menambahkan, kegiatan sosialisasi perubahan SHS TA 2026 dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional yang menjadi pedoman dalam perubahan Peraturan Bupati Malang tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kondisi regional, prinsip efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sejalan dengan regulasi tersebut, Pemkab Malang telah melakukan penyesuaian terhadap SHS yang selama ini digunakan, baik dari aspek struktur, klasifikasi belanja, maupun besaran satuan harga. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/776/35.07.013/2025 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.

"Melalui penetapan ini, diharapkan Standar Harga Satuan tidak hanya berfungsi sebagai acuan administratif dalam penyusunan anggaran, tetapi juga mampu mencerminkan kondisi riil harga pasar di daerah serta mendukung peningkatan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran," pungkas Throy.


Topik

Pemerintahan Sekda Kabupaten Malang Kabupaten Malang Budiar Pegawai Perangkat Daerah Pemkab Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni