Status BPJS Mendadak Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah: Ini Cara Menghidupkannya Lagi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2026, 12:19
JATIMTIMES - Bagi penderita gagal ginjal stadium lanjut, cuci darah (dialisis) bukan sekadar terapi rutin melainkan penopang hidup. Prosedur ini menggantikan fungsi ginjal yang sudah tidak mampu menyaring racun, zat sisa metabolisme, dan cairan berlebih dari dalam tubuh.
Tanpa dialisis teratur, racun akan menumpuk dalam darah dan bisa berujung pada kegagalan organ hingga kematian.
Baca Juga : 11 Jurusan UI Sepi Peminat di SNBP, Bisa Jadi Peluang Emas Lolos 2026
Namun belakangan ini, suara para pasien cuci darah di Indonesia memicu keprihatinan. Puluhan dari mereka mengaku tidak bisa mendapatkan layanan dialisis karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan.
Mengapa Dialisis Tidak Boleh Terlewat?
Ginjal normal bekerja 24 jam menyaring darah. Saat fungsi ginjal turun drastis, tubuh tidak lagi mampu membuang:
• Urea dan kreatinin (racun metabolik)
• Kelebihan cairan
• Garam dan mineral berlebih seperti kalium
Jika tidak dibuang melalui dialisis, pasien bisa mengalami:
- Pembengkakan paru (sesak napas)
- Gangguan irama jantung
- Keracunan darah (uremia)
- Penurunan kesadaran hingga koma
Itulah sebabnya jadwal cuci darah tidak boleh terlewat. Bahkan keterlambatan satu sesi saja bisa memperburuk kondisi pasien.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkap banyak pasien mendadak ditolak rumah sakit karena kepesertaan PBI BPJS mereka tercatat nonaktif. Padahal, mayoritas pasien gagal ginjal bergantung pada skema PBI karena kondisi ekonomi yang terbatas.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai situasi ini sangat serius.
“Dialisis tidak bisa ditunda. Setiap penundaan meningkatkan risiko keracunan darah, kegagalan organ, bahkan kematian,” ujarnya dikutip dari detik, Jumat (6/2/2026).
Menurut laporan komunitas, sekitar 30 pasien terdampak secara langsung, meski sebagian berhasil aktif kembali setelah proses verifikasi. Namun, jeda waktu tanpa kepastian layanan sudah cukup membuat pasien berada dalam kondisi berisiko.
Tony juga menyoroti dampak psikologis yang dialami pasien, yakni:
- Pasien mengalami stres berat
- Keluarga panik mencari dana mandiri
- Ada yang terpaksa menunda jadwal cuci darah
Mengapa Status PBI Bisa Dinonaktifkan?
BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan ini berkaitan dengan pembaruan data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Tujuan pembaruan ini adalah memastikan bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin. Dalam proses ini, sebagian peserta lama dinonaktifkan dan diganti dengan peserta baru.
Masalahnya, pembaruan data yang bersifat administratif ini berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis yang tidak bisa menunggu.
Langkah Mengaktifkan Kembali Status PBI
Peserta yang terdampak masih bisa mengurus pengaktifan kembali dengan syarat:
• Termasuk daftar peserta PBI yang dinonaktifkan
• Terbukti masuk kategori miskin atau rentan miskin
• Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis
Prosedurnya:
- Datang ke Dinas Sosial setempat
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Menjalani proses verifikasi data
Namun di lapangan, proses ini tidak selalu cepat, sementara pasien tetap harus menjalani cuci darah sesuai jadwal.
Cuci Darah Ditanggung BPJS, Apa Saja yang Dicover?
Sesuai aturan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung perawatan gagal ginjal secara komprehensif, termasuk:
• Biaya tindakan hemodialisis
• Pemeriksaan laboratorium
• Obat-obatan pendukung
• Tindakan darurat terkait gagal ginjal
• Perawatan lanjutan
Artinya, secara kebijakan, pasien seharusnya tetap mendapatkan terapi selama status kepesertaan aktif.
Jenis Cuci Darah yang Dilakukan Pasien
1. Hemodialisis
Baca Juga : Ramp Check Ops Keselamatan Semeru di Jatim Park 1: 14 Bus Pariwisata Diperiksa, 2 Armada Masih Dapat Catatan
Metode paling umum di Indonesia. Darah dialirkan ke mesin dialiser (ginjal buatan) untuk dibersihkan.
Frekuensi: 2–3 kali per minggu, durasi 4–5 jam per sesi.
2. Dialisis Peritonial (CAPD)
Dilakukan melalui rongga perut menggunakan cairan khusus. Bisa dilakukan di rumah setelah pelatihan, memberi fleksibilitas lebih pada pasien.
Perawatan Gagal Ginjal Lain yang Ditanggung
Selain dialisis, BPJS juga menanggung:
• Transplantasi ginjal
• CAPD jangka panjang
• Rawat inap akibat komplikasi gagal ginjal
• Masalah Data, Risiko Nyawa
Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan berbasis data sosial bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien kronis. Gagal ginjal bukan penyakit yang bisa “menunggu proses administrasi”.
Bagi pasien, setiap jadwal cuci darah adalah soal bertahan hidup. Karena itu, sinkronisasi data sosial dan data medis menjadi hal krusial agar tidak ada lagi pasien yang terancam putus terapi akibat status administratif.
