Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Istri Siri Lapor Polisi Gegara Digampar Mukanya Pakai Hp Hingga Pingsan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2026, 19:26

Placeholder
Terduga pelaku yang tega gampar muka istri sirinya / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi Ngujang 2, Tulungagung. Terduga pelaku yang diamankan unit Reskrim Polsek Ngantru, seorang laki-laki berinisial IJ (38), warga Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial S (42), warga desa yang sama.

"Berdasarkan keterangan, awalnya korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan menikah siri dan tinggal bersama di warkop," kata Kapolsek Ngantru, AKP Edi Santoso, Rabu (28/1/2026). 

Baca Juga : Istri Bisa Gugat Cerai! Belajar dari Kasus Boiyen, Ini Aturan Hukum yang Jarang Diketahui

Awalnya, mereka berdua terlibat pertengkaran atau cekcok. "Dalam kondisi emosi, terlapor berteriak-teriak dan kemudian memukulkan handphone yang dipegangnya ke arah wajah korban, mengenai mata sebelah kanan," ungkapnya. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan lebam di sekitar mata, hingga terjatuh dan sempat pingsan. "Beberapa saat kemudian korban sadar dengan posisi sudah duduk di kursi warung," terangnya. 

Korban S, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Ngantru segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah Ngujang 2," ucapnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti," jelasnya. 

Baca Juga : Mengapa Pacitan Kerap Diguncang Gempa? Ini Alasannya

Perkara diproses sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah handphone merk Realme warna hijau dan Visum et Repertum.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dan melibatkan pihak berwenang apabila terjadi perselisihan.


Topik

Peristiwa penganiayaan istri siri berita tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana