JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah penarikan terbatas terhadap produk susu formula bayi impor S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi Nestlé. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian demi melindungi kesehatan bayi, kelompok konsumen yang dinilai paling rentan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima notifikasi peringatan keamanan pangan global. Informasi itu berasal dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Baca Juga : BPOM RI Telusuri Produk Susu Formula Nestlé yang Ditarik Global, Dua Bets Masuk Indonesia
“Penarikan dilakukan karena adanya informasi potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid atau ARA oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi di pabrik Nestlé Suisse SA, Konolfingen, Swiss,” ujar Taruna Ikrar dalam rilis resminya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Produk yang masuk dalam penarikan terbatas ini adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696. Adapun nomor bets yang terdampak yakni 51530017C2 dan 51540017A1.
BPOM mencatat, berdasarkan penelusuran data importasi, dua nomor bets tersebut diketahui sempat masuk ke Indonesia. Meski demikian, hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel produk menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi atau berada di bawah batas kuantifikasi laboratorium.
“Walaupun hasil uji laboratorium menunjukkan tidak terdeteksi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena produk ini dikonsumsi oleh kelompok yang sangat rentan, yaitu bayi,” kata Taruna.
Sebagai langkah pengamanan lanjutan, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi produk terkait serta melakukan penghentian sementara terhadap proses importasinya.
Di sisi lain, Nestlé Indonesia juga menjalankan penarikan sukarela atau voluntary recall terhadap seluruh produk dengan nomor bets yang terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
“Hingga saat ini belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Pentingnya Bebas Mata SePeLe, Jadikan Hari Semakin Produktif dan Berkualitas
Taruna juga menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Zat ini bersifat tahan panas sehingga tidak bisa dinonaktifkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa.
Gejala paparan umumnya muncul dalam waktu singkat, sekitar 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, dengan tanda seperti muntah hebat, diare, hingga kelesuan yang tidak biasa.
BPOM pun mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaannya. Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia.
“Produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan, aman dan tetap dapat dikonsumsi,” pungkas Taruna.
