Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Melalui e-Retribusi, Kepemilikan Kios Ganda di Pasar Akan Terpantau Tahun Depan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Dec - 2025, 16:20

Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Tata kelola pasar rakyat di Kota Malang bakal memasuki babak baru. Diskopindag Kota Malang menyiapkan digitalisasi penuh di 26 pasar rakyat yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.

Mulai 2025, seluruh pedagang, kios, hingga jenis komoditas bakal masuk dalam satu sistem database terpadu sebagai fondasi penerapan E-retribusi pada 2026.

Baca Juga : Resmi! Cara Cek NIK di DTSEN untuk Penerima Bansos Desember 2025 Tanpa Ribet

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi administrasi, tetapi langkah strategis untuk mengakhiri berbagai praktik “tak kasat mata” yang selama ini sulit dikontrol di lapangan.

Pendataan akan dilakukan rinci. Yakni by name, by address, by selling hingga tata ruang pasar. 
“Dengan digitalisasi, potensi tiap pasar bisa terlihat jelas. Mulai dari siapa pedagangnya, menjual apa, sampai detail layout kios semuanya terekam,” ujar Eko.

Salah satu persoalan klasik yang akan disasar adalah ketidaksesuaian pembayaran retribusi. Selama ini, masih ditemukan pedagang dengan kios 10 meter persegi yang hanya membayar Rp 3-4 ribu per hari, padahal Perda mewajibkan Rp 10 ribu. E-retribusi hadir untuk memotong ruang manipulasi semacam itu.

“Kalau sudah digital, semuanya dihitung otomatis berdasarkan nama, alamat, dan luas kios. Tidak bisa lagi seperti sekarang,” tegasnya.

Digitalisasi juga akan membuka tabir kepemilikan kios ganda. Bahkan kasus puluhan kios dalam satu nama yang selama ini sulit diurai karena catatan manual.

Sistem akan menampilkan siapa pemilik asli, siapa penyewa, serta riwayat perpindahan kios secara transparan. “Nanti kalau A punya kios tapi ditempati B, akan langsung ketahuan. Selama ini kita tidak bisa memantau fenomena seperti itu,” imbuh Eko.

Baca Juga : Kota Kediri Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Swasti Saba Padapa 2025 Jadi Bukti Konsistensi Kota Sehat

Meski demikian, ia mengakui bahwa pasar rakyat memiliki “warisan sejarah” tersendiri. Banyak kios yang berpindah tangan turun-temurun tanpa dokumen yang rapi. Untuk itu, Diskopindag menyiapkan aturan transisi yang akan dibahas bersama DPRD agar pembenahan tidak memicu konflik.

“Kita buat rule-nya dulu, terutama soal kepemilikan lama. Semua dibicarakan bersama Ketua Komisi B,” jelasnya.

Pengumpulan database akan berlangsung sepanjang 2025, sementara target retribusi pasar tahun ini sebesar Rp 9,5 miliar diproyeksikan tercapai. Digitalisasi menjadi bagian dari langkah besar Kota Malang menuju smart city.

“Arah kita ke digital semua. Retribusi pasar juga harus mengikuti,” pungkas Eko.


Topik

Pemerintahan E retribusi diskopindag Kota Malang pemkot malang pasar rakyat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni