JATIMTIMES – Pendaftaran calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026 resmi dibuka. Seleksi dibuka mulai 22–28 November 2025, mencakup formasi PPIH Kloter hingga PPIH Arab Saudi. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan yang ramai dibahas di media sosial, apakah lulusan SMA bisa ikut mendaftar?
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan syarat umum dan syarat khusus untuk seluruh formasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kualifikasi pendidikan terakhir para calon petugas.
Baca Juga : Tarif Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025, Pengendara Wajib Tahu!
Mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 22 Tahun 2025, lulusan SMA masih diperbolehkan mendaftar, khususnya pada formasi yang tidak mewajibkan pendidikan sarjana. Contohnya petugas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Pada posisi tersebut, tidak ada syarat pendidikan minimal S1.
Dalam aturan yang sama, tepatnya di halaman 20 bagian penilaian administrasi, ijazah SMA mendapat bobot skor 10. Sementara lulusan S1 mendapatkan skor 15, S2 memperoleh 20, dan S3 mendapat bobot 25.
Syarat Umum PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
Berikut daftar syarat umum yang harus dipenuhi seluruh peserta:
• Warga Negara Indonesia.
• Beragama Islam.
• Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
• Tidak dalam keadaan hamil (untuk peserta perempuan).
• Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji.
• Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak berstatus tersangka.
• Memiliki identitas kependudukan yang sah.
• Mendapat izin tertulis dari atasan instansi (bagi PNS atau pegawai lembaga lain).
• Mampu mengoperasikan komputer atau aplikasi gawai berbasis Android/iOS.
• Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris.
• Tidak sedang menjalani tugas belajar.
• Suami–istri tidak diperbolehkan bertugas di tahun yang sama.
• PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, TNI/Polri, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional.
• Tidak menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Syarat Khusus PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
• ASN dari Kemenhaj atau Kemenag.
• Usia 30–58 tahun.
• Minimal Eselon IV, atau golongan III/c, atau fungsional Ahli Muda.
• Pendidikan minimal S1.
• Diutamakan sudah berhaji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
• Usia 35–60 tahun.
• Sudah menunaikan ibadah haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing haji.
• Pendidikan minimal S1.
Baca Juga : Targetkan Swasembada Daging, Pemprov Jatim Lakukan Gerakan Serentak Inseminasi Buatan
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
• Usia 25–57 tahun.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
• Usia 35–60 tahun.
• Sudah berhaji.
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah.
3. Pelaksana Siskohat
• Usia 25–57 tahun.
• Bertugas sebagai operator Siskohat di Kemenhaj atau Kemenag tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, dengan masa kerja minimal 3 tahun.
• Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan mengolah data.
• Diutamakan pernah ikut bimbingan teknis Siskohat.
