Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tidak Terima Di-PHK, Karyawan Laporkan PT. SGS Bangsalsari ke Disnaker Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Nov - 2025, 13:07

Placeholder
Budi Hariyanto kuasa hukum Didik Wahyudi saat di kantor Disnaker Jember

JATIMTIMES - Budi Hariyanto SH., bersama rekannya, yang juga kuasa hukum dari Didik Wahyudi (34) warga Kencong Jember, Senin (24/11/2025) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember. 

Kedatangan Budi Hariyanto dan rekan, untuk mengadukan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Bangsalsari Jember, yang telah melakukan PHK (Pemutusan Hubunga Kerja) terhadap kliennya yang diduga tanpa prosedur yang sesua dengan Undang-undang Tenaga Kerja. 

Baca Juga : 7 Lagu Hari Guru Bikin Haru, Lengkap dengan Lirik Aslinya

"Kedatangan kami ke sini mewakili klien kami, untuk mengadukan PT. SGS, dimana perusahaan tersebut telah berlaku sewenang-wenang dengan melakukan PHK terhadap klien kami, yang kami nilai cacat prosedur," ujar Budi. 

Budi menjelaskan, bahwa kliennya di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. "Surat PHK diberikan saat klien kami masuk kantor dan hendak bekerja, tanpa terlebih dahulu memberikan surat semacam peringatan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, surat PHK yang tiba-tiba, dalam perjanjian yang tertuang di surat PHK, juga dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa terlebih dahulu dibahas dengan karyawan. 

"Jadi di surat PHK yang diberikan kepada klien kami untuk ditandatangani, itu sudah ada point-point kesepakatan yang dibuat sepihak oleh perusahaan, tanpa ada pembahasan dengan klien kami, klien kami hanya disodori untuk tanda tangan saja," bebernya.

Ironisnya, dalam point yang tertera di surat PHK tersebut, pesangon untuk kayawan yang di PHK hanya diberikan 50 persen dari ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. "Itupun uang pesangon dicicil sampain10 kali, ini kan ngawur," paparnya. 

Budi berharap, Pemkab Jember melalui Disnaker, bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh kliennya, karena jumlah yang di PHK secara sepihak, mencapai 116 orang. "Ada 116 yang di PHK, hanya satu karyawan yang meminta kami dampingi, yang lain ada yang mengadu ke element lainnya," jelasnya. 

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Dedi Irwansa Ajak Warga Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan

Cicilia staf di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember, membenarkan adanya aduan dari karyawan PT. SGS yang di PHK, saat ini pihaknya akan melaporkan aduan ini ke atasannya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Benar ada aduan dari karyawan PT. SGS., saat ini pak Kabid masih ada tugas luar, surat ini akan kami sampaikan ke bapak Kabid terlebih dahulu," ujar Cicilia. 

Informasi yang diterima media ini, tiga hari sebelumnya juga ada karyawan dari PT. SGS yang mendatangi kantor Disnaker Jember, dengan mengadukan hal yang sama. "Kapan hari juga ada yang kesini, sama dengan ini, mengadukan PT. SGS," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan PHK Karyawan PT. SGS Bangsalsari PT. SGS Bangsalsari Jember Disnaker Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni