Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Rumah Masih Kredit di Bank tapi Mau Dijual? Begini Langkah Aman Menurut Notaris

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Oct - 2025, 11:25

Placeholder
Ilustrasi jual beli rumah. (Foto: laman universal BPR)

JATIMTIMES - Banyak orang ingin menjual rumah meski statusnya masih dalam masa kredit di bank. Namun, menjual rumah yang masih dijaminkan tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut praktisi hukum sekaligus notaris, Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn, ada beberapa langkah penting yang harus diikuti agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum.

“Rumahmu masih jadi jaminan di bank, tapi pengen dijual. Gimana ya caranya? Hal pertama banget yang harus kamu lakuin yaitu minta izin dulu kepada banknya,” jelas Nena. 

Baca Juga : Daftar Bansos yang Cair pada November 2025, Awas Jangan Sampai Terlewat

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagaimana dilansir dari penjelasan Nena, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (30/10). 

1. Minta Izin ke Bank

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah memberitahukan pihak bank bahwa rumah tersebut akan dijual. Bank sebagai pemegang hak tanggungan harus mengetahui rencana penjualan, karena sertifikat rumah masih berada di bawah penguasaan mereka sebagai jaminan kredit.

“Jadi kasih tahu dulu ya banknya bahwa rumah itu mau dijual,” lanjut Nena.

2. Cek dan Lunasi Sisa Utang

Setelah mengajukan izin, pemilik rumah perlu menanyakan sisa utang atau sisa cicilan yang masih harus dibayarkan ke bank. Data ini penting agar bisa dihitung berapa dana yang perlu disiapkan untuk melunasi kredit.

“Setelah minta izin, terus tanya ke banknya berapa sisa utangmu. Nanti tinggal kalian ya kompak-kompakan gitu ya sama pembeli untuk bisa ngelunasi utangnya agar nanti sertifikatmu bisa keluar,” kata Nena.

Biasanya, pembeli dan penjual akan bersepakat mengenai mekanisme pelunasan. Ada yang menggunakan sistem pelunasan bersama, atau pembeli melunasi terlebih dahulu agar sertifikat bisa segera dikeluarkan dari bank.

3. Lakukan Roya Sertifikat

Setelah cicilan rumah dinyatakan lunas, langkah selanjutnya adalah melakukan roya sertifikat. “Nah nanti setelah sertifikatnya keluar, kita perlu melakukan yang namanya roya sertifikat,” terang Nena.

Roya sertifikat merupakan proses penghapusan hak tanggungan atau pencoretan catatan jaminan utang pada sertifikat tanah setelah pinjama, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas.

Proses ini penting karena akan mengembalikan status sertifikat tanah menjadi "bersih" dan bebas dari beban hukum, sehingga kepemilikannya kembali sepenuhnya kepada pemilik sah. Setelah roya selesai, sertifikat rumah sudah bisa digunakan untuk proses jual beli tanpa kendala hukum.

Baca Juga : Motor Brebet usai Isi Pertalite, Harisandi DPRD Jatim: Pemprov dan Pertamina Harus Responsif

4. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini menjadi bukti sah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli.

“Lalu selanjutnya baru dilakukan AJB atau akte jual beli,” ujar Nena.

AJB biasanya dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga transaksi diakui secara resmi dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.

5. Libatkan Notaris agar Aman

Nena juga menekankan pentingnya melibatkan notaris selama seluruh proses berlangsung. Dengan begitu, baik penjual maupun pembeli terlindungi dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Nah semua prosesnya jangan lupa untuk melibatkan notaris ya agar baik pihak penjual maupun pembeli sama-sama aman,” tutupnya.

Ringkasnya, Ini Tahapan Jual Rumah yang Masih Kredit di Bank:
• Minta izin ke bank tempat rumah dijaminkan.
• Cek sisa utang atau cicilan KPR.
• Sepakati pelunasan antara penjual dan pembeli.
• Lakukan roya sertifikat setelah lunas.
• Buat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Itulah langkah-langkah untuk menjual rumah yang kreditnya belum lunas. Dengan mengikuti langkah tersebut, penjualan rumah yang masih kredit bisa dilakukan secara legal, aman, dan tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Semoga informasi ini membantu ya! 


Topik

Ekonomi jual rumah cara jual rumah kredit nena bp rachmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya