Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Harapan Baru dari Kemenkeu: Saatnya Menteri Purbaya Menyembuhkan Luka Lama PT Kertas Leces (Persero)

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2025, 13:09

Placeholder
Pabrik Kertas Leces pada masa Hindia Belanda. (Foto: Wikipedia)

JATIMTIMES - Lebih dari 13 tahun penantian, ribuan eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) kini kembali menatap masa depan dengan harapan baru.

Pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menghadirkan optimisme bahwa babak panjang penantian ini akan segera berakhir di bawah kepemimpinan Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., sosok ekonom yang dikenal bijak, empatik, serta berorientasi pada penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan.

Baca Juga : Doa agar Timnas Indonesia Menang Melawan Arab Saudi, Mohon Pertolongan dan Kemenangan dari Allah SWT

Luka Lama yang Belum Sembuh

Sejak perusahaan berhenti beroperasi pada 2010 dan dinyatakan pailit pada 2018, sebanyak 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces masih menunggu pembayaran gaji selama 27 bulan serta pesangon yang belum terlunasi hingga kini.

Tragisnya, lebih dari 300 orang telah meninggal dunia dalam penantian panjang tersebut, meninggalkan keluarga tanpa kepastian dan tanpa hak yang seharusnya menjadi milik mereka.

Padahal, proses hukum sudah tuntas. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan Kementerian Keuangan melalui surat resmi Nomor S-934/KN.5/2019 telah menyetujui penyerahan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada Tim Kurator.

Namun hingga kini, sertifikat-sertifikat tersebut masih tertahan, menghambat penyelesaian pembayaran hak para pekerja yang termasuk dalam harta pailit.

Aset tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp700 miliar, yang seharusnya dapat digunakan untuk melunasi sisa hak pekerja sebesar Rp145,9 miliar.

Keterlambatan ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi persoalan kemanusiaan — sebab setiap hari penundaan berarti memperpanjang penderitaan keluarga yang menua dan kehilangan harapan.

Landasan Hukum yang Jelas, Kewajiban Negara yang Tegas

Perjuangan para pekerja bukanlah tuntutan emosional semata. Mereka berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa upah dan pesangon pekerja adalah hak istimewa (preferen) dan harus didahulukan dari seluruh tagihan, termasuk tagihan negara dan kreditur lain.

Selain itu, Komisi VI DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (28 April 2025), telah memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah agar:

1. Kementerian Keuangan segera menyerahkan sertifikat tanah kepada Tim Kurator;

2. Hak-hak karyawan dibayarkan penuh sesuai prioritas hukum; dan

3. Pemerintah menyiapkan skema dana talangan sementara jika penyerahan aset membutuhkan waktu administratif.

Harapan Baru pada Kepemimpinan yang Berhati Nurani

Kuasa hukum eks-karyawan, Eko Novriansyah Putra, S.H., menyampaikan bahwa momentum pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan membawa angin segar bagi ribuan keluarga yang telah terlalu lama menunggu.

Baca Juga : Khofifah: Saatnya Pusat dan Daerah Duduk Bersama Menata Ulang Fiskal Daerah

“Kami melihat sosok Pak Menteri Purbaya sebagai pemimpin yang rasional tapi berhati. Beliau dikenal bijak dan mau mendengar. Kami percaya di tangan beliau, penyelesaian ini tidak lagi dianggap sekadar kasus lama, tetapi amanah moral negara kepada rakyatnya,” ujar Eko Novriansyah Putra.

Menurut Eko, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyerahkan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada Tim Kurator akan menjadi langkah monumental — bukan hanya menyelesaikan persoalan keuangan, tetapi juga menyembuhkan luka sosial dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu.

“Pak Menteri, setiap tanda tangan kebijakan Bapak bukan sekadar tinta di atas kertas — itu bisa menjadi penghapus air mata bagi ribuan keluarga yang menunggu keadilan sejak 2010,” tambahnya.

Momentum untuk Menyembuhkan

Kemenkeu di bawah kepemimpinan baru memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa pemerintahan modern tidak hanya kuat dalam hal fiskal, tetapi juga peka terhadap rasa keadilan sosial.

Langkah cepat dan berani dalam penyelesaian kasus ini akan menjadi simbol bahwa negara tidak menunda keadilan, dan bahwa Kementerian Keuangan hadir bukan hanya untuk mengatur keuangan negara, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan di dalamnya.

“Kami percaya, Pak Menteri Purbaya akan menjadi pemimpin yang menorehkan babak baru — bukan sekadar menyelesaikan urusan administratif, tetapi menegakkan makna kemanusiaan dan keadilan,” ujar Sutrisno, salah satu eks-karyawan yang kini berusia 70 tahun.

Seruan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Permintaan

Kami, para eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero), memohon agar Kementerian Keuangan segera menyerahkan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada Tim Kurator, agar proses lelang dapat berjalan dan pembayaran hak-hak pekerja diselesaikan secara sah, transparan, dan manusiawi.

Jika proses administratif masih memerlukan waktu, kami memohon skema dana talangan sebesar Rp145,9 miliar disalurkan terlebih dahulu — sebagai bukti bahwa negara hadir dan berbelas kasih kepada rakyatnya sendiri.

Kasus PT Kertas Leces (Persero) bukan sekadar perkara aset, tetapi cermin komitmen moral pemerintah terhadap rakyat yang pernah mengabdi melalui BUMN.

Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ribuan keluarga berharap — keadilan tidak lagi ditunda, dan kemanusiaan menjadi dasar setiap keputusan negara.


Topik

Pemerintahan kertas leces kemenkeu purbaya yudhi sadewa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya