Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Lelang Aset Rampasan, Kejari Kota Malang: Ada Ruko Strategis hingga Tanah Luas

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2025, 18:55

Placeholder
Salah satu aset yang akan dilelang oleh Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bakal menggelar lelang eksekusi aset rampasan tindak pidana pencucian uang pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang akan ditawarkan berupa tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah, tersebar di Kota Malang dan Kota Batu.

Lelang tersebut akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S Supriyadi No 157, mulai pukul 10.00 WIB secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Baca Juga : Laba Bersih Bank Jatim Meningkat 30,64 Persen di Triwulan 2 Tahun 2025

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, SH MH MKn menjelaskan bahwa aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari dua terdakwa kasus pencucian uang.

Pada sesi pertama pukul 10.00 WIB, akan ditawarkan sebidang tanah dan bangunan (ruko) milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno, dengan nilai limit Rp1.092.163.000 dan uang jaminan Rp110 juta. Aset ini berada di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kemudian, pada sesi kedua pukul 11.00 WIB, lelang akan menghadirkan dua aset milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko. Pertama tanah seluas 853 m² di Kelurahan Sisir, Kota Batu, dengan nilai limit Rp970.552.000. Kemudian tanah dan bangunan (ruko) 171 m² di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang dengan nilai limit Rp1.520.366.000.

“Lelang ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat bisa ikut serta melalui sistem open bidding di lelang.go.id. Objek yang ditawarkan bernilai strategis, mulai dari ruko di pusat kota hingga tanah luas di Kota Batu,” jelas Bayanullah, Jumat (12/9/2025).

Menurut Bayanullah, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi calon peserta lelang. Peserta harus memiliki akun aktif di lelang.go.id dengan melampirkan KTP, NPWP, dan rekening pribadi.

Uang jaminan wajib disetorkan ke Virtual Account (VA) peserta paling lambat sehari sebelum lelang. Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang 2 persen maksimal lima hari kerja. Objek dilelang dalam kondisi “as is” atau apa adanya, sehingga peserta disarankan memeriksa secara teliti sebelum mengikuti.

Baca Juga : Berkas Tersangka Pembawa Bom Molotov di Kota Malang Segera Dilimpahkan, Terancam 20 Tahun Penjara

“Peserta harus disiplin mengikuti prosedur. Jika pemenang lelang tidak melunasi sesuai batas waktu, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas negara,” tegas Bayanullah.

Kejari Kota Malang menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Masyarakat dapat memantau langsung melalui laman resmi KPKNL maupun menghubungi call center Kejari untuk informasi lebih detail.

“Silakan masyarakat yang berminat segera mempersiapkan diri. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel, karena hasil lelang juga akan masuk sebagai penerimaan negara,” pungkas Bayanullah.


Topik

Peristiwa kejari kota malang aset rampasan lelang pencucian uang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana