Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Penerima PIP 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Ini Syarat, Cara Cek, dan Besaran Bantuannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Aug - 2026, 16:38

Placeholder
Potret kartu KIP. (Foto: Indonesia.go.id)

JATIMTIMES - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak dicari masyarakat. Program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini ditujukan bagi peserta didik yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Namun, tidak semua siswa otomatis mendapatkan PIP. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai data kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga : Pascasarjana UIN Malang Gelar Pelatihan Manajemen Risiko BNSP, Iblu Academy Jadi Fasilitator

Lantas, penerima PIP 2026 harus masuk desil berapa? Bagaimana cara mengecek desil DTSEN dan status penerima PIP? Berikut penjelasannya.

Penerima PIP 2026 Masuk Desil Berapa?

Menurut keterangan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, terdapat dua jalur utama bagi peserta didik untuk menjadi penerima PIP. Pertama, peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah beralih menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, peserta didik dapat diusulkan oleh pihak sekolah.

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, sasaran penerima PIP berada pada desil 1 sampai 4. Secara sederhana, desil tersebut merupakan kelompok 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pembagian desil tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

• Desil 1: sangat miskin

• Desil 2: miskin

• Desil 3: hampir miskin

• Desil 4: rentan miskin

Penjelasan mengenai kategori desil tersebut juga dimuat dalam laman Desa Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana Cara Cek Desil DTSEN?

Masyarakat dapat mengetahui status desil DTSEN melalui beberapa cara. Berikut tiga metode yang dapat digunakan.

1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah-langkahnya:

• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

• Masukkan NIK.

• Masukkan kode huruf yang tersedia.

• Jika kode tidak terbaca, pilih opsi untuk mendapatkan kode baru.

• Klik "Cari Data" atau tekan Enter.

• Sistem akan menampilkan informasi nama, desil DTSEN, serta status penyaluran bantuan.

Selain desil, informasi yang ditampilkan dapat mencakup sejumlah program bantuan, seperti Program Sembako/BPNT, PKH, dan PBI-JK.

2. Melalui Situs DTSEN BPS

Cara berikutnya adalah menggunakan laman DTSEN milik BPS. Berikut langkahnya:

• Buka dtsen-form.bps.go.id.

• Pilih menu "Lainnya".

• Masukkan NIK dan kode captcha.

• Klik "Cek Data".

• Jika NIK terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa data ditemukan dalam basis data DTSEN.

• Tutup pop-up yang muncul, kemudian pilih menu "Cek Desil".

• Masukkan tanggal lahir dan captcha.

• Klik "Cari Data".

• Setelah proses selesai, informasi mengenai desil NIK akan ditampilkan.

3. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan desil juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Caranya, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi tersebut dan pilih menu "Cek Bansos".

Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Data". Sistem kemudian akan menampilkan nama, desil DTSEN, serta informasi mengenai status sejumlah bantuan sosial.

Bagaimana Jika Tidak Masuk Desil 1-4, Apakah Masih Bisa Mendapat PIP?

Masuk desil 1-4 memang menjadi salah satu sasaran utama PIP. Namun, peserta didik yang tidak masuk dalam kelompok tersebut masih dapat menjadi prioritas penerima dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya Bab II huruf E, penerima PIP pada dasarnya harus terdaftar dalam DTSEN.

Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTSEN, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi prioritas sasaran, antara lain:

• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

• Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal.

• Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus.

• Adapun pertimbangan khusus yang dapat menjadi dasar sasaran PIP meliputi peserta didik yang:

• Terdaftar sebagai peserta PKH.

• Merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

• Yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.

• Terdampak bencana alam.

Baca Juga : Per 1 September 46.153 Peserta JKN Segmen PBPU Pemkot Malang Non Aktif, Berikut Tahapan untuk Aktivasi

• Tidak bersekolah atau drop out dan diharapkan kembali bersekolah.

• Mengalami kelainan fisik.

• Menjadi korban musibah.

• Merupakan anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

• Tinggal di daerah konflik.

• Menjadi korban aksi terorisme.

• Merupakan anak keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.

• Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

• Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

• Merupakan Orang Asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI.

• Merupakan anak veteran.

Selain memenuhi kriteria sasaran tersebut, PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun. Bantuan ini diberikan untuk membantu peserta didik memperoleh pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Orang tua atau wali dan peserta didik juga dapat mengecek secara langsung apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2026.

Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka laman PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

• Cari kolom "Cari Penerima PIP".

• Masukkan NISN.

• Masukkan NIK.

• Jawab soal matematika sederhana yang tersedia.

• Klik "Cek Penerima PIP".

• Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui pihak sekolah. Orang tua atau peserta didik dapat meminta bantuan operator sekolah untuk mengecek data melalui sistem SIPINTAR.

Berapa Besaran Dana PIP 2026?

Besaran bantuan PIP 2026 berbeda berdasarkan jenjang dan kelas peserta didik. Berikut nominal yang tercantum:

• SD/MI/sederajat kelas VI: Rp 225.000 per semester.

• SD/MI/sederajat kelas I-V: Rp 450.000 per semester.

• SMP/MTs/sederajat kelas IX: Rp 375.000 per semester.

• SMP/MTs/sederajat kelas VII-VIII: Rp 750.000 per semester.

• SMA/MA/sederajat kelas XII: Rp 900.000 per semester.

• SMA/MA/sederajat kelas X-XI: Rp 1.800.000 per semester.

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas peserta didik.

Dengan demikian, penerima PIP 2026 pada umumnya menyasar peserta didik yang masuk desil 1-4 DTSEN, tetapi terdapat kelompok lain yang dapat menjadi prioritas berdasarkan kondisi dan pertimbangan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi siswa maupun orang tua yang ingin memastikan statusnya, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen atau dengan meminta bantuan operator sekolah.


Topik

Pemerintahan pip desil syarat dapat pip



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana