Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Rp276 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Alun-Alun Surabaya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

28 - Aug - 2026, 13:07

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat sebesar Rp276,3 juta kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma, korban kecelakaan kerja di Surabaya.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

 


Baru 23 hari menjadi peserta, penyerahan manfaat menjadi wujud pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya yang menjadi korban kecelakaan maut di kawasan Alun-Alun Surabaya yang sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga : Aksi Ratusan Massa di Kayutangan Malang Bawa 5 Tuntutan, 463 Personel Gabungan Disiagakan

Kecelakaan terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Rachmat tengah menjalankan pekerjaannya seusai kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Almarhum mengalami kecelakaan saat memasukkan perlengkapan ke kendaraan dan kemudian meninggal dunia.

Hanya berselang empat hari setelah musibah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada ahli waris. Hal ini menjadi wujud pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan keluarganya segera diberikan ketika risiko terjadi.

Di balik musibah tersebut terdapat fakta yang menjadi pengingat pentingnya perlindungan pekerja. Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan risiko kerja tidak mengenal berapa lama seseorang telah menjadi peserta.

"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja," ujar Utoh.

Karena kecelakaan terjadi saat almarhum menjalankan pekerjaannya, ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), salah satunya berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

PT Wings Surya sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan almarhum dengan upah Rp5.288.796, sesuai UMK Kota Surabaya. Dari dasar upah tersebut, santunan JKK sebesar Rp253.862.208, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat JHT dan JP. Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp276.322.332.

"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan. Penyerahan manfaat hari ini juga merupakan wujud pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta mengalami risiko," jelas Utoh.

BPJS

Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, *Subianto*, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak pekerja tetap diberikan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ungkap Subianto.

Ayah almarhum, Sunarto, juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan PT Wings Surya atas pelayanan, kepedulian dan tanggung jawab yang diberikan kepada keluarganya.

Baca Juga : 10 Negara dengan Karhutla Terparah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Urutan Berapa?

Sunarto mengenang, sekitar satu minggu sebelum musibah terjadi, dirinya bahkan sempat berbincang dengan Rachmat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Saat itu tentu tidak pernah terbayangkan bahwa beberapa hari kemudian musibah akan menimpa putranya.

Menurut Sunarto, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian dan tanggung jawab PT Wings Surya kepada keluarga sejak terjadinya musibah hingga penyerahan manfaat berjalan sangat baik.

Utoh menambahkan, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan. Karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja dalam ekosistem perusahaan, vendor, outsourcing, tenaga pendukung maupun supply chain.

"Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Almarhum baru 23 hari menjadi peserta ketika musibah terjadi. Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja jangan ditunda. Pastikan pekerja terlindungi sejak mulai bekerja, karena risiko tidak pernah menunggu," pungkas Utoh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menegaskan bahwa kecepatan pelayanan dalam penyerahan manfaat merupakan bagian penting dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

"Musibah yang dialami almarhum menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi juga memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan hak serta manfaat ketika risiko terjadi. Kami memastikan proses pelayanan dilakukan secepat dan sebaik mungkin agar ahli waris dapat segera menerima manfaat yang menjadi haknya," ujar Imam.

Menurut Imam, fakta bahwa almarhum baru 23 hari terdaftar sebagai peserta menunjukkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat ketika risiko terjadi, sepanjang pekerja telah didaftarkan sesuai ketentuan.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemberi kerja. Jangan menunggu pekerja sudah lama bekerja untuk didaftarkan. Begitu seseorang mulai bekerja, perlindungan harus sudah melekat. Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar pekerja," tegasnya.

Imam juga mengapresiasi PT Wings Surya yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab kepada keluarga almarhum.

"Kami mengapresiasi perusahaan yang telah memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Kolaborasi antara pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar ketika risiko terjadi, pekerja maupun keluarganya tidak menghadapi dampak tersebut seorang diri. Perlindungan ini pada akhirnya memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya," pungkas Imam.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan ahli waris serahkan manfaat kecelakaan di Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa