Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PAD Parkir Kota Malang Baru 36 Persen, Parkir Tepi Jalan Masih Jadi PR

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

05 - Jul - 2026, 20:02

Placeholder
Ilustrasi parkir tepi jalan di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Malang hingga pertengahan 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan. Salah satu pekerjaan rumah terbesar berada pada retribusi parkir tepi jalan umum yang hingga kini belum mampu memenuhi target penerimaan.

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, hingga 30 Juni 2026 realisasi PAD dari sektor retribusi parkir baru mencapai Rp5.433.442.443 atau 36,22 persen dari target sebesar Rp15 miliar sepanjang tahun ini.

Baca Juga : Harga Beras dan Daging Sapi Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Malah Turun

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat ST MLing, mengatakan capaian tersebut masih didominasi oleh dua sumber utama, yakni parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Namun, khusus retribusi parkir tepi jalan umum masih menjadi tantangan yang harus segera dibenahi.

"Kontribusi terbesar masih bersumber dari dua sektor, yaitu parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Tapi, capaian parkir tepi jalan umum masih menjadi PR, karena baru menyumbang Rp2.773.018.637 dari target Rp8,5 miliar," ujar Rahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, potensi peningkatan pendapatan dari sektor parkir tepi jalan masih terbuka cukup besar. Saat ini, Kota Malang memiliki sekitar 815 titik parkir tepi jalan umum yang menjadi sumber retribusi daerah.

Karena itu, Dishub akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir guna mengoptimalkan penerimaan PAD hingga akhir tahun. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dalam penyetoran retribusi sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari seluruh titik parkir yang ada.

Selain memperketat pengawasan, Dishub juga menyiapkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS. Namun, penerapan skema tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parkir.

"QRIS di parkir tepi jalan umum masih menunggu Ranperda Penyelenggaraan Parkir diundangkan. Nantinya pembayaran langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," jelasnya.

Baca Juga : Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN, ICW Laporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman

Di sisi lain, sektor parkir khusus justru menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik. Hingga akhir Juni 2026, realisasi pendapatannya telah mencapai Rp2.660.423.806 atau 40,93 persen dari target Rp6,5 miliar.

Rahmat menjelaskan, terdapat enam lokasi parkir khusus yang saat ini dikelola langsung oleh Dishub Kota Malang. Lokasi tersebut meliputi Stadion Gajayana, Malang Creative Center (MCC), Block Office, RSUD Kota Malang, Pasar Induk Gadang, serta Gedung Parkir Kayutangan.

Selain pengelolaan langsung, Dishub juga membina 25 titik parkir khusus yang dikelola oleh juru parkir. Titik-titik tersebut tersebar di sejumlah pasar, terminal hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

"Yang dikelola jukir seperti di Pasar Blimbing, Pasar Besar, Terminal Arjosari, Pasar Bunulrejo, Pasar Lesanpuro, Pasar Bunga, Tarekot. Ada juga di sejumlah puskesmas," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan parkir kota malang dishub kota malang rahmat hidayat pad parkir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan