JATIMTIMES – Rapat pleno Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso, Kediri, sempat ricuh akibat kesalahpahaman bahwa Lirboyo telah ditetapkan sebagai tuan rumah Muktamar NU ke-35. Keputusan itu akhirnya dibatalkan oleh Rais Aam PBNU, sehingga lokasi Muktamar yang akan digelar 1–5 Agustus 2026 pun belum diputuskan hingga pleno berakhir.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026 Mohammad Nuh menyatakan penetapan lokasi akan dilakukan sepekan setelah Munas-Konbes rampung.
Baca Juga : Debut di MLSC All-Stars 2026, Tim Putri Malang Bidik Penampilan Terbaik di Kudus
"Insyaallah, seminggu setelah ini, tempatnya akan di tetapkan," ujarnya kepada awak media usai penutupan Munas dan Konbes NU, Senin (22/6/2026).
Lima wilayah telah mengajukan usulan sebagai tuan rumah: Sumatera Barat, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Tim PBNU masih akan memverifikasi kelayakan kelima lokasi tersebut.
"Jadi nanti kelima tempat itu akan di survey tim dan diputuskan," ungkap Prof Nuh.
One Man One Vote dan Rangkap Jabatan Menteri Dibawa ke Muktamar
Isu paling ramai dalam Munas-Konbes adalah wacana penghapusan sistem pemilihan langsung one man one vote untuk posisi Ketua Umum PBNU, serta aturan rangkap jabatan bagi menteri. Usulan-usulan ini lahir dari dinamika di tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC), dan akan diputuskan final di Muktamar NU ke-35.
Dalam format yang diusulkan di forum Ploso, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote oleh seluruh utusan daerah.
Baca Juga : Munas-Konbes NU 2026 Selesai, Tambang hingga MBG Jadi Sorotan
"Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote," ujar Prof Nuh.
Opsi mempertahankan sistem lama tetap diakomodasi sebagai pembanding di Muktamar.
