Kampus dan Tantangan Penegakan Hukum
JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan perguruan tinggi kembali menyita perhatian publik. Pemberitaan mengenai pemecatan seorang dosen oleh salah satu universitas di Kota Blitar akibat dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana hukum bekerja di lingkungan akademik.
Selama ini kampus sering dipandang sebagai ruang intelektual yang menjunjung tinggi etika, moralitas, dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun realitas menunjukkan bahwa lingkungan akademik tidak sepenuhnya steril dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku, termasuk kekerasan seksual. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem penanganan yang tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban serta pemeliharaan integritas institusi pendidikan.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Minta Laporan Dugaan Perusakan Bendungan Lahor Dicabut
Dalam konteks inilah teori pluralisme hukum menjadi relevan untuk digunakan sebagai pisau analisis. Konsep pluralisme hukum yang diperkenalkan oleh John Griffiths (1986) menjelaskan bahwa dalam satu ruang sosial dapat hidup dan bekerja lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan. Pandangan ini berbeda dengan konsep sentralisme hukum yang menempatkan negara sebagai satu-satunya sumber hukum. Dalam masyarakat modern, berbagai norma seperti hukum negara, hukum agama, hukum adat, kode etik profesi, dan norma sosial dapat berlaku secara simultan dan saling memengaruhi.
Perguruan tinggi merupakan salah satu contoh nyata ruang sosial yang memperlihatkan praktik pluralisme hukum. Di dalamnya berlaku hukum pidana nasional, regulasi pendidikan tinggi, kode etik dosen, kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, hingga norma moral yang berkembang dalam komunitas akademik. Karena itu, penyelesaian kasus pelecehan seksual di kampus tidak dapat dilihat hanya melalui perspektif hukum pidana semata.
Selain itu, dari perspektif hak asasi manusia, pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia (human dignity). Jack Donnelly menegaskan bahwa perlindungan terhadap integritas fisik dan psikologis seseorang merupakan hak fundamental yang wajib dijamin oleh negara maupun institusi sosial. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Tiga Lapisan Hukum dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen menunjukkan bahwa setidaknya terdapat tiga lapisan hukum yang bekerja secara bersamaan dalam lingkungan perguruan tinggi.
Pertama, Hukum Pidana Negara
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memproses setiap dugaan tindak pidana. Dalam konteks pelecehan seksual, dasar hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memperluas perlindungan korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum diakomodasi secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum dapat dilakukan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam proses tersebut, negara memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap harus dihormati. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Hukum Administratif Perguruan Tinggi
Di luar mekanisme pidana, perguruan tinggi memiliki kewenangan administratif untuk menjaga keamanan dan integritas lingkungan akademik. Kewenangan tersebut memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 13 yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kerangka ini, kampus dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada dosen yang diduga melanggar kode etik atau mencederai nilai-nilai akademik, termasuk berupa pembebastugasan sementara maupun pemberhentian. Sanksi administratif tersebut memiliki tujuan yang berbeda dengan sanksi pidana. Jika hukum pidana berorientasi pada penghukuman pelaku, maka hukum administratif bertujuan melindungi sivitas akademika dan menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
Karena memiliki tujuan yang berbeda, penerapan sanksi administratif tidak selalu harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, Hukum Moral dan Etika Akademik
Lapisan hukum ketiga yang tidak kalah penting adalah norma moral dan etika akademik. Dosen bukan sekadar tenaga profesional, melainkan figur teladan yang memiliki tanggung jawab moral dalam proses pendidikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemerintah mewajibkan perguruan tinggi membangun sistem pencegahan, pelaporan, pendampingan korban, serta mekanisme penjatuhan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran etika maupun tindakan tercela juga dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, meskipun proses pidana masih berjalan, komunitas akademik tetap memiliki ruang untuk melakukan penilaian etik terhadap perilaku seorang dosen. Norma etik tersebut hidup dan berkembang dalam budaya akademik yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi utama pendidikan tinggi.
Kepastian Hukum dan Keadilan Korban: Sebuah Dilema
Salah satu perdebatan yang sering muncul dalam kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi adalah pertentangan antara asas praduga tak bersalah dengan kebutuhan memberikan perlindungan kepada korban.
Sebagian pihak berpendapat bahwa pemberhentian dosen sebelum adanya putusan pengadilan dapat mencederai prinsip kepastian hukum. Namun di sisi lain, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan lingkungan kampus tetap aman bagi mahasiswa.
Dalam perspektif pluralisme hukum, kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Hukum pidana tetap berjalan untuk menentukan kesalahan pelaku melalui proses pembuktian yang sah. Sementara itu, hukum administratif dan norma akademik dapat bekerja secara paralel guna mencegah munculnya korban baru serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Dengan demikian, keadilan tidak selalu harus menunggu berakhirnya proses pidana. Dalam kondisi tertentu, tindakan administratif justru merupakan bentuk perlindungan preventif yang diperlukan untuk menjaga keamanan sivitas akademika.
Kampus sebagai Miniatur Pluralisme Hukum
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi memperlihatkan bahwa kampus merupakan miniatur pluralisme hukum yang hidup di Indonesia. Hukum negara, hukum institusional, dan norma sosial berjalan secara bersamaan dalam satu ruang sosial yang sama.
Baca Juga : Sejumlah BEM Bantah Tergabung dalam BEM Bersatu, Ini Daftar Klarifikasinya
Keberhasilan penanganan kasus semacam ini tidak hanya diukur dari berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan institusi pendidikan dalam membangun sistem pencegahan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman, serta perlindungan yang memadai bagi korban.
Penutup
Pluralisme hukum menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak dapat dipandang hanya dari satu sudut hukum semata. Di balik proses pidana yang dijalankan negara, terdapat peran penting hukum administratif perguruan tinggi, kode etik profesi, dan norma moral akademik yang sama-sama bertujuan menjaga martabat manusia.
Kasus yang terjadi di perguruan tinggi hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat budaya akademik yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang yang menjamin rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.
Pada akhirnya, pluralisme hukum bukan sekadar menunjukkan keberadaan banyak aturan dalam satu ruang sosial, melainkan bagaimana berbagai sistem norma tersebut dapat bekerja secara harmonis untuk mewujudkan keadilan yang substantif di tengah kehidupan akademik.
Daftar Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Griffiths, John. 1986. What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism.
Satjipto Rahardjo. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jack Donnelly. 2013. Universal Human Rights in Theory and Practice.
Oleh: Dwi Purwaningtyas,
Muchammat Saiful Arif Permana dan Martinus Bani.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Redaktur Akademik: Dr. Marsudi Dedi Putra, S.H., M.H.
