Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Surabaya Minta Tak Ada Anak Putus Sekolah dalam SPMB 2026

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jun - 2026, 16:22

Placeholder
Rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya

JATIMTIMES – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (3/6/2026) di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, berbagai persoalan krusial mulai dari ketersediaan kuota sekolah, validitas data keluarga miskin hingga persoalan domisili siswa dibahas secara mendalam bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pendapatan Daerah.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh lulusan SD di Kota Surabaya memperoleh akses pendidikan ke jenjang SMP tanpa terkecuali, khususnya bagi kelompok miskin dan pramiskin.

Baca Juga : Warga Sayutan Kepung DPRD Magetan Tuntut Tambang Galian C Dihentikan Total

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan jaminan bahwa daya tampung yang tersedia mencukupi untuk menampung seluruh lulusan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi D pun menekankan agar tidak ada satu pun anak ber-KTP Surabaya yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, persoalan domisili menjadi salah satu sorotan utama. Akmarawita mengungkapkan masih terdapat warga yang berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melakukan perubahan data kependudukan sehingga tidak dapat masuk ke dalam sistem seleksi berbasis domisili. Meski demikian, DPRD meminta agar kasus-kasus seperti itu tetap mendapatkan solusi melalui mekanisme diskresi khusus dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.

Selain domisili, persoalan sinkronisasi data kesejahteraan juga menjadi perhatian. Komisi D menemukan masih adanya warga yang tercatat dalam desil kesejahteraan rendah, namun tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pramiskin milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akses siswa terhadap jalur afirmasi. Karena itu, DPRD meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pembaruan data secara cepat agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan gratis.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret Saat Renang di Wisata Turen, Kalung Emas Senilai Puluhan Juta Raib

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Febrina memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan untuk membantu masyarakat mengakses sistem pendaftaran. Ia juga menegaskan Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dengan sistem pemerintah kota.

“Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” jelasnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Surabaya Anak Putus Sekolah SPMB 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan