JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak empat tersangka dan menahan tiga diantaranya, Selasa (2/6/2026) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung 7 lantai, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamonga, yang menelan anggaran sebesar Rp. 151 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017-2019.
Tiga tersangka yang ditahan, yakni Direktur PT. Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional III PT. Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto, dan Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya yang saat ini menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan.
Baca Juga : Partai Gerindra Lamongan Dukung Langkah Presiden Ganti Kepala BGN
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian publik, yakni Sukiman, yang dikenal memiliki kepribadian yang ramah dan sopan di lingkungan kerja maupun tempat tinggalnya.
"Saya sampai netes air mata, saat mendengar dan melihat foto Pak Sukiman waktu ditahan lewat pemberitaan beberapa media online," ungkap seorang ASN di Lingkungan Pemkab Lamongan, bersama sejumlah rekannya yang lain, Rabu (3/6/2026).
Sama siapa saja, masih kata ASN tersebut, sikapnya selalu ramah dan sopan juga gak banyak bicara. "Bahkan ibadahnya sangat rajin, dan terlihat serius kalau bekerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia dan rekan lainnya berharap, persoalan ini bisa dilewati Sukiman dengan kondisi yang sebaik-baik. "Saya yakin, semua yang kenal Pak Sukiman juga merasakan kesedihan yang sama. Mungkin persoalan ini sebagai bentuk risiko dan tanggungjawab tugasnya sebagai ASN yang dilakukan atas perintah atasannya," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan M. Nalikan mengatakan bahwa Pemerintah daerah belum mengambil langkah lebih lanjut terhadap ASN tersebut, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
"Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nalikan.
Nalikan mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan berbagai media. "Pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Untuk diketahui, Sukiman merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat fungsional di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan, yang dikarunia beberapa anak dan seorang istri.
Namanya mencuat setelah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat nama tersangka, dan menahan tiga diantaranya, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai kantor Pemkab Lamongan, tahun anggaran 2017-2019.
Baca Juga : Sita 100 Barang Bukti Curanmor, Polda Jatim Ungkap 320 Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Kasus ini telah ditangani KPK sejak tahun 2021 lalu, dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang pada saat itu menjabat sebagai ketua anggaran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.
Tercatat beberapa fakta dalam proses pembangunan gedung yang terletak di sebelah selatan pusat kota Lamongan itu, yang diawali pada tahun 2017 di era kepemimpinan mendiang Bupati Fadeli.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp. 151.000.000.000,-, yang awal pembangunannya ditandai dengan peletakan batu pertama pada tanggal 17 Agustus 2017 bertepatan HUT RI ke-72.
Hingga pada tahun 2018, putra Bupati Fadeli, bernama Debby Kurniawan dilantik sebagai Ketua DPRD Lamongan periode 2014-2019 menggantikan Kaharudin melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Di malam pergantian itu, Debby langsung memimpin rapat paripurna dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
Penyelesaian proyek tersebut terbilang molor dari waktu yang ditargetkan pada bulan Maret 2019, lantaran terjadi perubahan desain tata ruang lantai 1 hingga lantai 6, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi perpanjangan (addendum), bahkan hingga 5 kali addendum.
Upaya KPK dalam mengungkap kasus tersebut, akhirnya menuai hasil dengan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 35,7 miliiar hingga menetapkan 4 tersangka.
