Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Pegawai Setwan Lamongan yang Digerebek Istri di Hotel Tuban Terancam Dipecat

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Yunan Helmy

26 - May - 2026, 16:19

Placeholder
Moh. Nalikan, sekretaris daerah (sekda) Lamongan.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Nalikan menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lamongan. Seperti diketahui, pegawai inisial HP alias Pur (53) itu digerebek istrinya di sebuah hotel di Tuban bersama wanita idaman lain (WIL) pada Selasa 17 Februari 2026 lalu.

Nalikan mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan bakal menjatuhkan sanksi sesuai ketetuan yang berlaku. "Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sambil memonitor perkembangan persidangan," kata Nalikan, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga : Pembongkaran Bangunan Lapak Pedagang di Simpang Empat Patih Kota Batu Mulai Dilakukan Bertahap

Disinggung soal potensi pemecatan terhadap HP, Nalikan mengatakan hukuman itu bisa saja terjadi. "Segala kemungkinan bisa dengan penerapan sesuai ketentuan," ujarnya.

Seperti diketahui, HP sempat viral di media sosial saat digerebek istrinya di sebuah hotel di Kabupaten Tuban bersama wanita idaman lain pada Selasa (17/2/2026). Selain dilaporkan ke polisi, HP juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin sebagai aparatur pemerintah.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan  penyusunan BAP terhadap HP dilakukan secara maraton melalui tiga tahapan pemeriksaan. Langkah awal dimulai dari pemeriksaan internal oleh tim Setwan Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan.

"Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum," ujar Pujo, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan ketiga kembali dilakukan beberapa hari lalu untuk melengkapi berkas perkara (BAP). Selain menghadapi sanksi kode etik kedisiplinan ASN akibat insiden di hotel Tuban tersebut, HP saat ini juga harus berhadapan dengan hukum pidana. Ia berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai wajib lapor dalam proses persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pihak Setwan Lamongan secara tegas membantah rumor adanya intervensi atau perlindungan dari anggota DPRD Lamongan terhadap HP. Meski demikian, pihak Setwan membenarkan bahwa HP memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota dewan.

Baca Juga : Diana Sasa DPRD Jatim Sebut Putusan MK Paksa Partai Serius Kaderisasi Perempuan

"Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah Pujo.

Hingga saat ini, HP dilaporkan masih aktif masuk kantor dan bertugas di bagian front office (lobi) Setwan Lamongan. Sebelumnya, HP merupakan pengemudi mantan ketua DPRD Lamongan sebelum akhirnya dimutasi ke posisinya yang sekarang.

Terkait sanksi final dari BAP yang telah diserahkan, pihak Setwan menjelaskan bahwa kepastian mengenai pemecatan, penurunan pangkat, ataupun pemotongan gaji masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah.

"Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian (sekda dan bupati). Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ASN digerebek istri Lamongan wanita idaman lain Pemkab Lamongan DPRD Lamongan terancam dipecat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Yunan Helmy