JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik untuk disembelih. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Dalam Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah qurban sah dan diterima.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam. Selain memperhatikan kesehatan hewan, calon pengurban juga perlu memastikan usia dan kondisi fisik hewan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Uang Rp 50 Ribu RI Jadi Mata Uang Teraman Kedua di Dunia, Ini Rahasia Teknologi Pengamannya
Dilansir dari Rumah Zakat, berikut beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih saat Iduladha.
1. Buta Sebelah atau Mengalami Gangguan Penglihatan
Hewan kurban tidak sah apabila mengalami kebutaan yang terlihat jelas, baik pada satu mata maupun kedua matanya. Mata yang rusak parah atau tidak berfungsi juga termasuk cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban.
Kondisi ini menunjukkan adanya cacat fisik yang cukup berat sehingga tidak memenuhi syarat hewan qurban dalam Islam.
2. Mengalami Sakit Parah
Hewan yang sedang sakit berat juga tidak diperbolehkan untuk kurban. Misalnya mengalami kudis parah yang merusak daging, demam tinggi, tubuh lemas, atau penyakit lain yang tampak jelas.
Islam menganjurkan umat Muslim untuk memberikan hewan terbaik saat berkurban. Karena itu, kondisi kesehatan hewan menjadi hal yang sangat penting diperhatikan sebelum membeli.
3. Pincang yang Terlihat Jelas
Hewan yang pincang berat hingga kesulitan berjalan menuju tempat penyembelihan termasuk tidak sah dijadikan kurban.
Jika pincangnya ringan dan masih bisa berjalan normal, sebagian ulama masih memperbolehkan. Namun, apabila cacatnya sangat jelas, maka hewan tersebut sebaiknya tidak dipilih.
4. Tubuh Sangat Kurus
Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang juga tidak memenuhi syarat kurban.
Biasanya kondisi ini terlihat dari tubuh yang sangat kering, tulang menonjol, serta tidak memiliki daging yang cukup. Hewan seperti ini dianggap tidak layak untuk dipersembahkan sebagai hewan kurban.
5. Mengalami Cacat Fisik Berat
Beberapa cacat fisik lain juga membuat hewan kurban menjadi tidak sah, seperti:
• Telinga atau ekor terputus sebagian besar
• Hidung terpotong
• Gigi depan rontok parah
• Mengalami gangguan mental atau stres berat
• Hewan tampak tidak normal atau kehilangan keseimbangan
Karena itu, pembeli disarankan memeriksa kondisi hewan secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan.
6. Belum Cukup Umur
Selain kondisi fisik, usia hewan kurban juga wajib memenuhi ketentuan syariat. Jika belum mencapai usia minimal, maka kurbannya tidak sah.
Berikut ketentuan usia hewan kurban:
• Kambing atau domba minimal berusia 1–2 tahun
• Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun lebih
• Unta minimal berusia 5 tahun
Usia hewan biasanya dapat dilihat dari pergantian gigi atau berdasarkan keterangan peternak terpercaya.
Memilih hewan kurban bukan hanya soal harga, tetapi juga memastikan hewan tersebut sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat yang dilarang dalam syariat Islam. Dengan memahami ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah, masyarakat bisa lebih teliti sebelum membeli hewan untuk Iduladha tahun ini.
