JATIMTIMES – Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis mengenai organisasi perangkat daerah dan transformasi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, Fraksi PAN mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim 'memperketat ikat pinggang' anggaran, menyusul kondisi kapasitas fiskal daerah yang sedang terbatas. Juru Bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa penataan organisasi harus berpijak pada realitas kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga : Soroti Reorganisasi OPD Jatim, Saifudin Zuhri: Ekonomi Kreatif Jangan Cuma Jadi Papan Nama
Hal ini menjadi alasan utama Fraksi PAN mendukung penggabungan urusan ekonomi kreatif ke dalam dinas yang sudah ada daripada membentuk lembaga baru yang mandiri.
"Status Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 berada pada kategori sedang, sehingga belum memungkinkan untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri," ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/05/2026).
Dengan persetujuan ini, nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata resmi berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Fraksi PAN menilai langkah ini adalah solusi paling rasional untuk menjalankan mandat nasional tanpa membebani APBD dengan struktur birokrasi yang gemuk.
Sikap kritis terkait anggaran juga menyasar perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Fraksi PAN mendesak agar transformasi ini diikuti dengan kemandirian finansial yang mutlak.
Pria yang akrab disapa Abu ini menekankan bahwa PT PJU harus mulai membiayai ekspansi bisnisnya, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas, melalui kantong internal perusahaan sendiri tanpa mengharapkan suntikan modal baru dari pemerintah.
"Permodalan (untuk Participating Interest) bukan mengandalkan penyertaan modal APBD, tetapi berasal dari keuangan internal PJU, termasuk apabila dilakukan PI melalui pembentukan anak usaha," tegas Abdullah.
Baca Juga : DPRD Jatim Ketok Palu: Status Hukum PJU Berubah, Disbudpar Resmi Ganti Nama
Lebih lanjut, Fraksi PAN meminta manajemen PT PJU (Perseroda) untuk lebih inovatif dan tidak hanya bersikap pasif dalam menangkap peluang di sektor hulu maupun hilir migas. Abu menuntut transparansi penuh serta evaluasi berkala terhadap anak-anak perusahaan agar tidak menjadi beban finansial bagi induk semang maupun daerah.
"Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk. Jikapun pendirian anak perusahan dilakukan, agar hal ini dibiayai sepenuhnya oleh keuangan Holding PJU (Perseroda)," lanjutnya.
Fraksi PAN mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan kinerja di lapangan. Transformasi hukum dan struktur organisasi tidak akan berarti tanpa adanya peningkatan performa yang nyata dalam pelayanan publik maupun kontribusi ekonomi.
