Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi II DPRD Situbondo Temukan Fakta di Lapangan: KUA Banyuglugur Harus Segera Dibenahi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

06 - May - 2026, 16:53

Placeholder
Ketua Komisi II DPRD Situbondo beserta jajaran saat melakukan peninjauan langsung kondisi KUA Banyuglugur, Rabu (6/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua Komisi II, Jainur Ridho, menilai fasilitas tersebut sudah tidak memadai untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Cat dinding yang mulai pudar, ruang pelayanan yang sempit, serta fasilitas yang terbatas menjadi pemandangan sehari-hari. Bangunan yang telah berdiri sekitar 20 tahun itu kini terasa semakin sesak seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca Juga : Gelar Patroli Rutin, Satpolairud Polres Situbondo Ingatkan Nelayan Prioritaskan Keselamatan

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho berserta jajaran menyaksikan langsung kondisi tersebut saat melakukan peninjauan lapangan. Baginya, kondisi KUA Banyuglugur tidak lagi mencerminkan wajah pelayanan publik yang seharusnya.

"Bangunannya sudah cukup lama, dan ruangannya juga sangat terbatas. Ini jelas berdampak pada kenyamanan masyarakat," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menilai, KUA sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan seharusnya memiliki fasilitas yang memadai. Terlebih, layanan yang diberikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan hingga urusan administrasi keagamaan lainnya.

Tak hanya soal bangunan, persoalan status aset juga menjadi hambatan utama. Saat ini, lahan tempat berdirinya KUA Banyuglugur masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Situbondo. Padahal, agar renovasi bisa dibiayai pemerintah pusat, aset tersebut harus sepenuhnya menjadi milik Kementerian Agama.

Di sisi lain, potensi lahan sebenarnya sangat mencukupi. Luas tanah milik pemkab di lokasi tersebut mencapai lebih dari 1.000 meter persegi. Sementara itu, kebutuhan Kementerian Agama untuk pengembangan KUA diperkirakan hanya sekitar 600 meter persegi.

"Artinya, secara lahan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana proses hibahnya bisa segera diselesaikan," kata Jainur Ridho.

Dorongan percepatan hibah aset pun menjadi fokus utama Komisi II DPRD Situbondo. Mereka menilai, langkah ini merupakan pintu awal agar rencana renovasi dan pengembangan KUA Banyuglugur dapat segera diajukan ke pemerintah pusat.

Bagi masyarakat Banyuglugur, perbaikan gedung KUA bukan sekadar soal bangunan fisik. Lebih dari itu, ini adalah harapan akan pelayanan yang lebih layak, nyaman, dan manusiawi.

Harapan tersebut juga disuarakan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Muhammad Mudhofar. Ia mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan DPRD terhadap kondisi KUA di wilayahnya.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari DPRD Situbondo. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga : Restorasi BUMD, Fraksi NasDem DPRD Jatim: Stop Jadikan Jabatan Direksi Hadiah Politik!

Mudhofar berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mempercepat proses hibah aset. Dengan begitu, rencana renovasi tidak lagi sekadar wacana, melainkan bisa segera diwujudkan.

Di tengah keterbatasan yang ada, KUA Banyuglugur terus menjalankan fungsinya melayani masyarakat. Namun dengan dorongan yang kini menguat, harapan akan perubahan tampaknya bukan lagi sekadar angan, melainkan sesuatu yang semakin dekat untuk menjadi kenyataan.

Sebelumnya diberitakan di JATIMTIMES, usai rapat dengar pendapat di DPRD Situbondo, Senin (4/6/2026), Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, Taufik Amin, menyampaikan bahwa hibah aset kepada Kemenag pada prinsipnya memungkinkan untuk direalisasikan sesuai permendagri Nomor 7 tahun 2024.

Namun demikian, pihaknya menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat urgensi yang mendesak untuk dilakukan hibah, mengingat Kemenag masih diperbolehkan menggunakan aset tersebut.

"Hibah kepada Kemenag bisa saja direalisasikan, namun sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Tidak ada masalah karena Pemkab sudah mempersilakan KUA untuk menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, bangunan yang saat ini digunakan sebagai KUA Banyuglugur merupakan bekas rumah dinas Camat Banyuglugur yang dialihfungsikan untuk pelayanan keagamaan.

Selain itu, Taufik menyampaikan selanjutnya pihaknya akan membentuk tim penelitian untuk menelaah seberapa urgensinya dan apakah ada kerugian negara atau tidak nantinya.

"Kalau kerugian untuk pemkab jelas pemkab akan kehilangan asetnya, namun demikian kami akan membentuk tim penelitian untuk melakukan telaah terkait urgensinya dan kita akan lihat ada atau tidak pontensi kerugian negara yang diakibatkan," jelas Taufik.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo kua banyuglugur berita situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan