Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Pakar Ingatkan Bahaya Ucapan Kampus Negeri Pakai Foto Figur Publik Tanpa Izin

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2026, 11:50

Placeholder
Assc Prof Maulina Pia Wulandari PhD, dosen magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) (ist)

JATIMTIMES - Di tengah riuh pengumuman penerimaan mahasiswa baru, ruang digital kanal media sosial resmi perguruan tinggi negeri (PTN) dipenuhi berbagai ucapan selamat dan penyambutan dari perguruan tinggi negeri. Namun di balik kemasan visual yang tampak bagus dan meyakinkan, terselip praktik yang mengundang tanda tanya serius.

Sejumlah konten promosi menampilkan wajah figur publik yang seolah memberikan dukungan kepada kampus. Padahal gambar tersebut kerap digunakan tanpa izin dan merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI). Fenomena ini bukan sekadar soal kreativitas digital, melainkan menyentuh inti persoalan etika, kejujuran, dan hukum.

Baca Juga : Pemkab Jember Lepas Delegasi International Youth Football Tournament Bali United

 

Assc Prof Maulina Pia Wulandari PhD, dosen magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius dalam komunikasi publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI untuk menciptakan kesan dukungan dari figur publik merupakan tindakan yang menyesatkan.

1

“Menggunakan AI untuk menempelkan wajah atau merekayasa figur publik seolah-olah mereka memberikan endorsement atau ucapan selamat adalah bentuk kebohongan publik,” ujar wanita yang akrab disapa Pia ini, Kamis (2/4/2026).

Dalam konteks komunikasi digital, keaslian dan transparansi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi yang menentukan kredibilitas pesan. Ketika sebuah institusi secara sadar merekayasa representasi visual untuk membangun persepsi tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra jangka pendek, tetapi juga kepercayaan publik secara keseluruhan. 

“Audiens, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, berpotensi tertipu dan mengira ada afiliasi nyata antara figur publik dengan PTN tersebut. Ini jelas melanggar prinsip dasar komunikasi yang jujur,” kata wanita yang energik ini.

Sebagai institusi pendidikan milik negara, perguruan tinggi negeri memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai akademik. Mereka tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan integritas. Karena itu, ketika praktik manipulatif muncul dari dalam institusi, muncul kontradiksi yang sulit diabaikan. Kampus yang selama ini vokal menolak plagiarisme dan pemalsuan data dalam karya ilmiah justru terjebak dalam praktik serupa di ranah komunikasi publik.

Maulina melihat persoalan ini juga berkaitan erat dengan peran dan tanggung jawab kehumasan. Ia menegaskan bahwa fungsi utama Humas bukan sekadar membuat konten menarik, melainkan membangun kepercayaan berbasis fakta. “Membuat konten resmi dengan menggunakan foto public figure tanpa izin adalah pelanggaran etika. Humas seharusnya menjaga trust, bukan justru mempertaruhkan reputasi institusi,” tegasnya.

Ia merujuk pada standar profesional yang telah lama menjadi rujukan praktisi komunikasi. Organisasi seperti Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia) dan IPRA (International Public Relations Association) secara tegas mengatur bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius. Dalam kerangka ini, konten berbasis AI yang seolah mendapat dukungan selebriti tidak bisa dianggap sebagai kreativitas semata, melainkan bentuk manipulasi informasi. “Strategi piggybacking seperti ini menunjukkan kemalasan atau ketidakmampuan dalam membangun kampanye yang autentik,” ujarnya.

Di balik persoalan etika, ancaman hukum juga membayangi. Penggunaan wajah atau kemiripan seseorang tanpa izin untuk kepentingan promosi dikenal sebagai pelanggaran hak publisitas. Meskipun dilakukan oleh institusi pendidikan, aktivitas promosi penerimaan mahasiswa tetap masuk dalam kategori pemasaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara jelas mengatur hak potret. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini membuka ruang gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi ekonomi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menempatkan wajah sebagai bagian dari data biometrik yang sensitif. Pengolahan dan manipulasi data visual dengan teknologi AI tanpa persetujuan subjek data merupakan bentuk pelanggaran. “Data visual yang dapat mengidentifikasi seseorang adalah data pribadi. Memprosesnya tanpa consent jelas bermasalah secara hukum,” jelas Maulina.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 35. Pasal ini melarang manipulasi informasi elektronik agar terlihat seolah-olah autentik. Dalam praktik rekayasa visual berbasis AI, potensi pelanggaran menjadi sangat terbuka, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak yang dicatut.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan dan Bangun Sinergi Antar Instansi, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi dan FKP Adminduk 

 

Di luar itu, figur publik yang dirugikan memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kerugian yang timbul tidak hanya bersifat materiil, seperti hilangnya potensi pendapatan dari endorsement, tetapi juga immateriil, termasuk pencemaran nama baik atau asosiasi yang tidak diinginkan. Dalam konteks figur publik dengan nilai komersial tinggi, potensi kompensasi yang dituntut bisa mencapai angka signifikan.

Namun dampak terbesar dari praktik ini justru terletak pada aspek reputasi. Maulina mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi bom waktu bagi institusi. Alih-alih memperoleh perhatian positif, kampus justru berpotensi menghadapi gelombang kritik publik. “PTN bisa menjadi bulan-bulanan netizen. Label sebagai kampus yang tidak etis atau tukang catut bisa melekat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Krisis reputasi semacam ini tidak mudah dipulihkan. Di era digital, jejak informasi tersimpan dan terus berulang di mesin pencari. Konten negatif akan tetap muncul dan membentuk persepsi publik dalam jangka panjang. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam proses penerimaan mahasiswa, tetapi juga pada hubungan dengan mitra, donor, hingga kredibilitas akademik secara keseluruhan.

Lebih jauh, praktik ini menciptakan disonansi nilai di dalam institusi. Di satu sisi, kampus mengajarkan pentingnya kejujuran dan orisinalitas. Di sisi lain, mereka justru memproduksi konten yang mengaburkan kebenaran. “Ini bentuk plagiarisme dan pemalsuan di level institusi. Sangat kontradiktif dengan nilai akademik,” tegas Maulina.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam strategi komunikasi. Penggunaan figur publik sebagai Key Opinion Leader (KOL) memang terbukti efektif dalam membangun reputasi. Namun, pemilihan dan penggunaannya harus dilakukan secara sah, relevan, dan sesuai dengan nilai organisasi. Tanpa itu, efek yang muncul justru kontraproduktif.

Langkah paling mendasar, menurutnya, adalah memastikan adanya persetujuan dalam setiap penggunaan visual individu. Tidak hanya figur publik, tetapi juga mahasiswa, alumni, hingga masyarakat umum. Praktik ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak individu.

Pada akhirnya, teknologi seperti AI hanyalah alat. Ia bisa menjadi sarana inovasi, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah jika digunakan tanpa kendali etika. Dalam dunia pendidikan, batas ini seharusnya lebih jelas, bukan justru semakin kabur.

“AI harus digunakan secara etis. Prinsip keaslian, kejujuran, dan transparansi harus tetap dijaga,” ujar Pia.

Ia menutup dengan peringatan yang tegas sekaligus reflektif. “Stop normalisasi penggunaan foto orang lain tanpa izin dengan alasan apa pun, apalagi hanya demi Fomo atau lucu-lucuan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung etika dan hukum," pungkasnya 


Topik

Pendidikan Figur publik promosi kampus negeri gambar tanpa izin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy