Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Program Spesial HUT Ke-112 Kota Malang, Bayar Pajak Kini Lebih Meringankan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2026, 08:13

Placeholder
Flayer penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diberikan Bapenda Kota Malang kepada wajib pajak. (foto: Bapenda Kota Malang)

JATIMTIMES - Semangat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-112 Kota Malang dihadirkan tidak hanya melalui seremoni, tetapi juga lewat kebijakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kado istimewa berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Program ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus apresiasi kepada wajib pajak, dengan tujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Baca Juga : Pastikan Masyarakat Miliki Akses  Pekerjaan Layak dan Berkelanjutan, Mas Dhito Turunkan TPT Hingga Sentuh Angka 4,71 Persen 

 

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menegaskan bahwa momentum HUT ke-112 menjadi waktu yang tepat untuk menghadirkan stimulus fiskal yang berdampak luas. Melalui program ini, Handi menjelaskan wajib pajak cukup membayar pokok pajak.

“Tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026," ujar Handi.

Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Sebut saja pajak bumi dan bangunan perkotaan (PBB) serta pajak daerah lainnya (PDL). Untuk PDL, penghapusan sanksi mencakup tunggakan sejak Januari 1998 hingga Februari 2026. Sementara keringanan PBB perkotaan berlaku bagi tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.

Bapenda Kota Malang juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Untuk pembayaran PBB, sistem secara otomatis telah menghapuskan sanksi administrasi, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.

"Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Guna mendukung kemudahan transaksi, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan seperti Bank Jatim, Bank BNI, dan Bank Mandiri, hingga gerai ritel modern, kantor pos, serta platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan QRIS melalui E-SPPT.

Baca Juga : Relokasi Pasar Induk Gadang Disorot DPRD Kota Malang, Minta Skema Jelas dan Jaminan untuk Pedagang

 

Tak hanya memberikan kemudahan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah. Hingga 31 Maret 2026, realisasi pajak daerah Kota Malang telah mencapai Rp178 miliar dan diharapkan terus bertambah seiring optimalisasi program ini.

Handi pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan kota. "Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT Ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga," imbau Handi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan