Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Disdikbud Kota Malang Terapkan Disiplin Penggunaan Ponsel di Sekolah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

01 - Apr - 2026, 16:43

Placeholder
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diperketat secara nasional dan direspons cepat oleh daerah. Pemerintah Kota Malang menindaklanjutinya melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan, khususnya bagi pelajar PAUD, SD, hingga SMP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks. Pemerintah pusat telah lebih dulu menerapkan pembatasan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan yang telah berlaku  pada 28 Maret 2026 tersebut, mewajibkan platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, dan Bigo Live untuk membatasi akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga : Pansus BUMD Tegaskan Pentingnya Terobosan, Bukan Sekadar Jalankan Rutinitas

Kebijakan nasional tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi anak, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan digital, hingga gangguan konsentrasi belajar yang berujung pada penurunan prestasi.

Di tingkat daerah, Pemkot Malang memperkuat kebijakan tersebut dengan mengatur penggunaan ponsel di sekolah sebagai titik kontrol utama aktivitas digital anak. Pengaturan ini tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada pembentukan perilaku digital yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan sebagai pedoman bersama. “Surat edaran ini sudah kami sampaikan ke seluruh satuan pendidikan dan perangkat daerah terkait. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas belajar sekaligus melindungi anak dari risiko digital,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, (4/1/2026).

Dalam implementasinya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru atau dalam kondisi darurat. Guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan ponsel bagi siswa serta menyiapkan jalur komunikasi resmi antara orang tua dan pihak sekolah untuk keperluan mendesak. Kebijakan ini juga harus disosialisasikan secara menyeluruh dan dimasukkan dalam tata tertib sekolah dengan sanksi yang tegas namun tetap proporsional.

Selain pembatasan, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Siswa dan guru didorong memahami keterampilan digital, keamanan, budaya, serta etika dalam bermedia, sehingga tidak hanya dibatasi tetapi juga dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak.

Baca Juga : Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Tewasnya Pemuda Mojokerto di Bawah Jembatan Kembar Cangar

Aturan ini juga menegaskan larangan membuat maupun menyebarkan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, terutama yang mengandung unsur SARA, hoaks, pornografi, perjudian, hingga perundungan. Akses terhadap konten berbahaya juga dilarang secara tegas.

Perlindungan privasi turut menjadi perhatian. Setiap siswa dilarang mengambil atau menyebarkan foto maupun video tanpa izin, khususnya yang berpotensi melanggar martabat orang lain.

Pengawasan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga melibatkan peran aktif orang tua di rumah. Orang tua diharapkan memastikan anak mengakses internet secara sehat serta memberikan pendampingan dalam penggunaan perangkat digital.

Dengan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, Pemerintah Kota Malang menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif, sekaligus membentuk generasi yang cakap digital tanpa kehilangan kontrol terhadap penggunaan teknologi.


Topik

Pendidikan Kota malang suwarjana Roblox medsos anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Blitar Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan