JATIMTIMES - Polres Jombang memusnahkan 7.310 botol minuman keras (miras) dan 14 jerigen berisi tuak. Ribuan botol miras ini merupakan hasil operasi sejak Januari-Februari 2026 dalam rangka menjaga kamtibmas jelang bulan suci Ramadan.
Pemusnahan barang bukti miras dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Lapangan Mapolres pagi tadi. Kegiatan ini disaksikan Bupati Jombang Warsubi dan jajaran Forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Jatim Atur Jam Kerja Ramadan, ASN Wajib Senam Setiap Jumat
Ardi mengatakan, miras yang dimusnahkan sebanyak 7.310 botol dan 14 jerigen berisi tuak. Barang bukti miras itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan mobil slender atau mesin penggilas. "Siang ini sebanyak 7.310 botol miras kita musnahkan. Ini hasil sitaan bulan Januari-Februari 2026," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (18/02/2026).
Ardi menyampaikan, pihaknya akan terus memberantas miras untuk mencegah tindak pidana di Kota Santri. Kegigihannya melakukan razia itu terbukti berhasil menurunkan angka peredaran miras di Kota Santri.
Buktinya, polisi berhasil menyita 31.669 botol miras pada tahun 2025. Sedangkan, di tahun 2026 polisi berhasil menyita 7.310 botol dan 14 jerigen berisi tuak.
"Pada periode Februari 2025 dulu kita musnahkan sekitar 5.000 botol miras. Sedangkan Februari 2026, kita sita sekitar 2.000 botol miras. Ini bukti bahwasannya peredaran miras di Jombang semakin berkurang," ungkapnya.
Baca Juga : Ngabuburit di Kayutangan Heritage Diprediksi Membludak, Dishub Kota Malang Siap Sikat Parkir Liar
Sementara, Bupati Jombang Warsubi mengapresiasi kinerja Polres Jombang ihwal pemberatasan miras di Kota Santri. Menurutnya, kerja keras kepolisian ini sangat luar biasa dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
"Harapan kami ke depan, Kabupaten Jombang bisa benar-benar bebas dari miras. Kami akan terus mendukung adanya operasi gabungan, termasuk pascatarawih nanti, guna memastikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.(*)
