JATIMTIMES – Belakangan ini beredar informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, memberikan penjelasan. Penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Baca Juga : Ramai Pasien Gagal Berobat karena BPJS Nonaktif, Puguh DPRD Jatim: Segera Buka Posko
"Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Janoe, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Meski dinonaktifkan, peserta PBI JK masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali, yakni peserta yang termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi," jelasnya.
Jika hasil verifikasi dinyatakan lolos, lanjut Janoe, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, Janoe mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga : Lupa Cabut Kontak, N-Max Dibawa Maling saat Ngopi di Pinka Tulungagung
"Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit," tambahnya.
Janoe kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengecekan status kepesertaan JKN.
"Selagi sehat, sebaiknya meluangkan waktu untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkasnya.
