JATIMTIMES - Sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Komisi A DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyesalkan banyaknya jabatan setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terisi secara definitif. Padahal, kepala OPD memiliki peran penting dalam menjalankan program gubernur.
Baca Juga : Praktisi Hukum Berseberangan Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian
Sejumlah posisi yang masih diisi oleh Plt di antaranya Asisten I, Asisten II, hingga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA).
Freddy menegaskan, posisi tersebut seharusnya diisi secara definitif oleh pejabat eselon II, bukan hanya sebatas Plt. Ia menilai, banyaknya Plt ini mencerminkan lemahnya perencanaan pengisian jabatan karier di lingkup birokrasi Pemprov Jatim
"Eselon itu kan jabatan karier, seharusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Nah di kita ini kadang-kadang nunggu pensiun dulu baru diisi Plt. Harusnya sebelum itu sudah ada persiapan," ujar Freddy, Jumat (30/1/2026).
Freddy berpendapat, menunggu pejabat pensiun baru kemudian menunjuk Plt merupakan kebiasaan yang tidak baik. Sebab, itu menunjukkan lemahnya manajemen talenta di Pemprov Jatim.
Kondisi ini juga disinyalir menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi program unggulan Pemprov Jatim, Nawa Bhakti Satya. Selain itu, dari sisi kepantasan birokrasi, kondisi tersebut dinilai kurang elok.
“Kalau dilihat pantas atau tidaknya, masa ada lembaga, tapi pejabat definitifnya belum terisi. Itu kan lucu,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Kendati demikian, ia mengakui sejauh ini banyaknya Plt di lingkungan Pemprov Jatim belum terlalu berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Freddy mengakui secara sistem kolektif kolegial Pemprov Jatim masih berjalan baik, bahkan mendapat penghargaan nasional dalam pelayanan publik.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Lantik 21 Pejabat dan Kukuhkan 45 Kepala Sekolah, Tekankan Akselerasi Layanan Publik 2026
Lebih lanjut, Freddy juga menyoroti proses uji kompetensi dan pembentukan panitia seleksi (pansel) dalam pengisian jabatan yang dinilai terlalu monoton. Ia menyesalkan bahwa pansel hanya diisi oleh orang-orang tertentu saja.
Ia menyebut, praktik tersebut menutup ruang lebih luas bagi akademisi kompeten dari berbagai perguruan tinggi di Jatim. Pembentukan pansel menurutnya tidak boleh berdasarkan faktor kedekatan dan asas suka atau tidak suka.
“Seolah-olah tidak ada profesor lain. Padahal di Jatim ini banyak perguruan tinggi besar dan kompeten, seperti Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Jember. Tolong diberi kesempatan semua,” serunya.
Ia menegaskan bahwa pansel seharusnya dibentuk berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan keterulangan figur tertentu. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan sistem meritokrasi.
“UU ASN yang baru itu jelas bicara meritokrasi. Ini harus diluruskan. Jangan lagi bicara soal loyal atau tidak loyal,” pungkas Freddy.
