Pelaku Jambret di Tulungagung: Beraksi 3 Kali, Sebelum Dibekuk Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
28 - Jan - 2026, 08:08
JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Karangrejo yang dibackup Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung serta Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Karangrejo.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial APK (26), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga : Istri Siri Lapor Polisi Gegara Digampar Mukanya Pakai Hp Hingga Pingsan
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nadif Fatur Rohma, warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang. Ia menjadi korban penjambretan pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Raya Dusun Mojogithik, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, saat Nadif melintas seorang diri. “Modus operandi pelaku yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi," kata Ipda Nanang, Rabu (28/1/2026).
Setelah menemukan sasaran, pelaku membuntuti korban dari belakang, kemudian pada saat kondisi lengah dan sepi, pelaku menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.
"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan koordinasi dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi hingga mengarah pada identitas terduga pelaku," ujarnya.
Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangrejo, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, dan Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, sekaligus mengamankan barang bukti yang masih dikuasai pelaku.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih, 1 buah HP merek Oppo A53 warna biru beserta dosbook milik korban Nadif dan beberapa barang lain.
"Pelaku selanjutnya diamankan," ungkapnya.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Baru Modus Reset Password Instagram
Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dalam pengembangan perkara, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali," jelasnya.
Penjambretan yang dilakukan yakni, selama bulan Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan rincian TKP Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo (sesuai laporan), TKP Desa Picisan Kecamatan Sendang (gagal), dan TKP Desa Nglutung Kecamatan Sendang (gagal karena korban melawan).
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melintas di jalan yang sepi pada malam hari, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," pungkasnya.
