Istri Bisa Gugat Cerai! Belajar dari Kasus Boiyen, Ini Aturan Hukum yang Jarang Diketahui

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

28 - Jan - 2026, 06:47

Boiyen, komedian yang tuai sorotan publik usai gugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar. (Foto @boiyenpesek)

JATIMTIMES - Kabar gugatan cerai yang diajukan komedian Boiyen terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa ikut membuka perhatian publik soal prosedur cerai gugat. Banyak yang baru tahu bahwa dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya bagi pasangan Muslim, perceraian yang diajukan istri memiliki mekanisme berbeda dengan cerai talak yang diajukan suami.

Kasus ini jadi contoh nyata bagaimana proses hukum berjalan ketika inisiatif perceraian datang dari pihak istri. Berikut penjelasan lengkap aturan dan prosedurnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Kronologi Suami Boiyen Rully Anggi Akbar Dilaporkan Polisi soal Dugaan Penipuan Investasi

Apa Itu Cerai Gugat?

Dalam sistem hukum Islam di Indonesia, perceraian yang diajukan oleh istri dikenal sebagai cerai gugat. Mengacu pada Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri ke pengadilan agar hakim menjatuhkan putusan putusnya perkawinan.

Ini berbeda dengan cerai talak, di mana suami yang mengajukan permohonan untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Jadi dalam cerai gugat, perceraian tidak terjadi otomatis, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan putusan hakim.

Gugatan Diajukan di Pengadilan Mana?

Soal lokasi pengajuan perkara juga sudah diatur jelas. Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan cerai yang diajukan istri harus didaftarkan di Pengadilan Agama sesuai domisili penggugat (istri).

Hal ini menjelaskan mengapa Boiyen mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Tigaraksa, yang berada di wilayah tempat tinggalnya. Ada pengecualian, yakni jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami, maka ketentuan domisili bisa berbeda.

Wajib Lewat Mediasi Terlebih Dahulu

Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan tidak langsung memproses perceraian. Ada tahapan penting yang harus dilewati, yaitu mediasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Pada sidang pertama, jika kedua pihak hadir, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediator.

Tujuannya memberi kesempatan suami-istri untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangga. Jika mediasi gagal, barulah sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian alasan perceraian.

Alasan Perceraian Tidak Bisa Sembarangan

Hakim tidak akan mengabulkan cerai gugat hanya karena salah satu pihak ingin berpisah. Harus ada alasan hukum yang kuat. Dasarnya terdapat pada Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 KHI. Beberapa alasan yang dapat diterima antara lain:

• Salah satu pihak berbuat zina, mabuk, menjadi pemadat, atau berjudi

• Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan sah

Baca Juga : SIM dan STNK Sudah Digital, tapi Masih Bisa Ditilang? Ini Fakta yang Banyak Pengendara Belum Tahu

• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih

• Terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali

• Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat, termasuk KDRT

Hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi sebelum memutus perkara.

Konsekuensi Setelah Cerai Dikabulkan: Masa Iddah

Jika gugatan cerai dikabulkan, istri wajib menjalani masa iddah, yakni masa tunggu sebelum boleh menikah lagi. Dalam cerai gugat, statusnya termasuk talak ba'in shughra, sehingga masa iddah berlangsung sekitar tiga kali suci atau kurang lebih 90 hari. Suami tidak memiliki hak rujuk otomatis selama masa iddah dan jika ingin kembali, keduanya harus melakukan akad nikah baru. Ini berbeda dengan cerai talak tertentu yang masih memungkinkan rujuk tanpa akad baru.

Kasus Boiyen memperlihatkan bahwa cerai gugat bukan sekadar keputusan pribadi, tetapi proses hukum dengan aturan ketat. Mulai dari pengajuan di pengadilan sesuai domisili istri, kewajiban mediasi, pembuktian alasan perceraian, hingga konsekuensi masa iddah semuanya diatur dalam hukum.

Dengan memahami ketentuan dalam UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, PP No. 9 Tahun 1975, PERMA No. 1 Tahun 2016, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), masyarakat bisa lebih paham bahwa perceraian di pengadilan bukan proses instan, melainkan langkah hukum yang terstruktur dan harus memenuhi syarat.