Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri ASN 2026, Ini Waktu Wajib Dipakai
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Jan - 2026, 01:37
JATIMTIMES - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di instansi pusat dan daerah. Bahkan, ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri juga wajib mengikuti ketentuan ini.
Baca Juga : 42 Tim Futsal Pelajar Jatim Berebut Piala SMK Telekomunikasi DU
Tujuan Ditetapkannya Aturan Ini
Penggunaan Batik Korpri bukan sekadar soal seragam kerja, tetapi memiliki makna simbolis dan kelembagaan. Pemerintah menilai keseragaman atribut ASN dapat mencerminkan soliditas dan profesionalisme aparatur negara.
Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
• Memperkuat identitas ASN sebagai bagian dari Korpri
• Menumbuhkan rasa bangga dan jiwa korsa di kalangan pegawai
• Meningkatkan citra profesional ASN di mata masyarakat
• Menunjukkan kesatuan dan kekompakan ASN di berbagai instansi
• Menjaga nilai-nilai kedinasan dan budaya organisasi dalam birokrasi
Dengan kata lain, Batik Korpri diposisikan sebagai simbol persatuan ASN di seluruh Indonesia.
Waktu Wajib Menggunakan Batik Korpri
Dalam surat edaran tersebut, BKN menetapkan sejumlah hari dan kegiatan resmi yang mewajibkan ASN mengenakan Batik Korpri, yaitu:
• Setiap hari Kamis
• Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri
• Setiap tanggal 17 setiap bulan
• Upacara hari besar nasional
• Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
• Pelantikan pejabat manajerial dan pejabat fungsional ASN
• Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan ini menegaskan bahwa Batik Korpri digunakan dalam momen yang bersifat resmi, seremonial, dan berkaitan dengan pembinaan kelembagaan ASN.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Antar Kota Blitar Raih UHC Awards 2026 dengan Kepesertaan JKN 100 Persen
Peran Penting Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Kepala BKN juga memberikan penekanan pada peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Beberapa hal yang menjadi perhatian PPK antara lain:
- Mendorong ASN di lingkungan kerjanya untuk mematuhi aturan penggunaan Batik Korpri
- Mengawasi penerapan ketentuan seragam sesuai surat edaran
- Diberikan kewenangan untuk menambah hari atau kegiatan penggunaan Batik Korpri di luar ketentuan yang ada, sesuai kebutuhan instansi
Kebijakan ini memberi ruang penyesuaian tanpa menghilangkan esensi aturan nasional.
Batik Korpri sebagai Simbol Jati Diri ASN
Dalam penutup Surat Edaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2026, Kepala BKN menegaskan bahwa Batik Korpri merupakan simbol jati diri ASN.
ASN di mana pun bertugas diharapkan menunjukkan rasa bangga terhadap identitasnya sebagai bagian dari keluarga besar Korpri. Penggunaan seragam Batik Korpri menjadi salah satu wujud nyata dari semangat kebersamaan tersebut.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang:
• Profesional
• Disiplin
• Solid
• Berkarakter
• Berintegritas dalam menjalankan tugas negara
Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, keseragaman penggunaan Batik Korpri diharapkan semakin mempererat persatuan ASN di seluruh Indonesia, sekaligus menampilkan wajah birokrasi yang tertib dan berwibawa, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
