BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Marbot Masjid di Trenggalek
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Jan - 2026, 11:49
JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhumah Ibu Rustamini, seorang marbot masjid asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (25/1/2026).
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk pekerja keagamaan.
Baca Juga : Longsor Galian Kembali Telan Korban, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Evaluasi Serius
Santunan JKM tersebut diberikan kepada keluarga almarhumah sebagai hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ibu Rustamini tercatat sebagai peserta aktif melalui skema kepesertaan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Skema ini diarahkan untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini kerap luput dari jaminan ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek, Bowo, menegaskan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja, tanpa memandang sektor maupun status formalitas kerja.
“Santunan JKM ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Kami berharap manfaat ini dapat sedikit meringankan beban keluarga almarhumah yang ditinggalkan,” ujar Bowo.
Menurut Bowo, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja sektor informal dan keagamaan yang memiliki risiko kerja serupa. Karena itu, dukungan pemerintah daerah melalui alokasi DBHCHT dinilai strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Pauzi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek atas komitmennya mengalokasikan DBHCHT untuk perlindungan pekerja sektor keagamaan. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan.
Baca Juga : Tak Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Umumkan Nama Pengembang Tak Patuh Aturan ke Publik hingga Blacklist
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek atas komitmennya dalam melindungi pekerja sektor keagamaan melalui DBHCHT. Setiap pekerja memiliki risiko kerja, termasuk marbot masjid. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan dapat terbantu secara ekonomi,” kata Ahmad Pauzi.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal menjadi kunci untuk membangun sistem perlindungan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dinilai penting agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. “Sinergi ini harus terus diperkuat agar tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan keagamaan. Langkah ini sejalan dengan upaya pembangunan nasional di bidang perlindungan sosial, guna memastikan setiap pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian.
