UIN Maliki Malang Review Semester II Tahun Anggaran 2025, Pastikan Anggaran Jalan sesuai Aturan

Editor

A Yahya

27 - Jan - 2026, 07:01

Review Semester II Tahun Anggaran 2025, 26-28 Januari 2026, dijadikan titik masuk untuk memastikan setiap rupiah berjalan di rel yang benar (ist)

JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mulai mengetatkan disiplin pengelolaan keuangan sejak awal tahun anggaran. Review Semester II Tahun Anggaran 2025 yang digelar 26-28 Januari 2026 ini, dijadikan titik masuk untuk memastikan setiap rupiah di kampus berjalan di rel yang benar, bukan sekadar formalitas tahunan.

Penguatan ini ditegaskan langsung Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Maliki Malang, Dr. Zainal Habib, M.Hum, saat memimpin entry meeting review bersama Kepala Satuan Pengawasan Internal Dr. H. Ridwan, M.P.Pd.I. Forum tersebut melibatkan seluruh lini pengelola anggaran, mulai dari pimpinan fakultas hingga operator sistem keuangan.

Baca Juga : Janji Nikah Ranty Maria dan Rayn Wijaya Viral, Ada Nama Maxime Bouttier hingga Janji Garuk Punggung

Pesan utama yang disampaikan tidak bertele tele. Zainal menekankan bahwa tata kelola keuangan kampus harus patuh penuh pada regulasi, tanpa ruang tafsir pribadi.

“Tidak boleh main main dengan sistem keuangan. Lakukan semua sesuai regulasi. Jangan ada yang menggunakan ijtihad sendiri, karena itu pasti akan menjadi temuan. Ikuti aturan, itu jauh lebih aman bagi lembaga,” tegasnya.

1

Menurut Zainal, review yang dimulai sejak awal Januari ini berfungsi sebagai pemeriksaan dini atas perencanaan dan realisasi anggaran. Selain itu, proses ini juga menjadi bagian penting dari pengendalian dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP tahun 2025.

Nada serupa disampaikan Kepala Biro AUPK UIN Maliki Malang, Dr. H. Muhtar Hazawawi, M.Ag. Ia menilai audit internal tidak seharusnya dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan ruang refleksi untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan.

“Proses audit itu jangan dijadikan beban. Jadikan sebagai momentum evaluasi dan perbaikan diri. Audit internal ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengoptimalkan hasil laporan keuangan kampus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPI Dr. H. Ridwan menjelaskan bahwa reviu Semester II TA 2025 akan difokuskan pada sektor yang paling rawan risiko, yakni belanja persediaan, belanja modal, serta pengendalian Barang Milik Negara.

Baca Juga : Incar UB di SNBP 2026? Ini Daftar Prodi dengan Daya Tampung Terbanyak

“Review ini merupakan kewajiban sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021. Fokus utama kita adalah evaluasi pengendalian persediaan, belanja modal, BMN, serta evaluasi SAKIP 2025,” jelas Ridwan.

Dalam pelaksanaannya, tim SPI akan menelusuri dokumen pendukung secara menyeluruh, mulai dari bukti pendapatan, bukti pembayaran, pencatatan transaksi, hingga laporan fisik persediaan dan BMN. Setiap unit kerja diminta menyiapkan data secara lengkap dan akurat agar proses evaluasi berjalan objektif dan efisien.

Tahapan review dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 28 Januari melalui analisis dokumen, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan laporan internal. Hasilnya direncanakan dipaparkan kepada seluruh unit kerja pada awal Februari 2026.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang ingin menempatkan akuntabilitas keuangan sebagai fondasi kepercayaan publik. Bukan sekadar taat aturan, tetapi membangun sistem yang rapi, transparan, dan berkelanjutan.