Fakta-Fakta Baru Kasus Denada Digugat Telantarkan Anak, Ini Rangkaiannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
10 - Jan - 2026, 07:39
JATIMTIMES - Gugatan pemuda asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak biologis Denada terus menyedot perhatian publik. Kasus dugaan penelantaran anak selama 24 tahun itu tak hanya berbuntut hukum, tetapi juga membuka kembali kisah keluarga yang selama ini nyaris tak tersentuh ke ruang publik.
Seiring bergulirnya proses hukum, sejumlah fakta baru pun mencuat. Mulai dari perdebatan soal jalur gugatan, sikap kuasa hukum Denada, hingga pengakuan Al Ressa Rizky Rosano yang mengklaim baru mengetahui identitas ibu kandungnya.
Baca Juga : Bathoro Katong: Darah Majapahit, Mandat Demak, dan Perebutan Kekuasaan di Ponorogo
Berikut sederet fakta kasus yang menyeret nama penyanyi Denada, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
1. Kuasa Hukum Denada Nilai Gugatan Salah Jalur
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak tepat sasaran. Menurut dia, perkara yang dipersoalkan seharusnya tidak diselesaikan di pengadilan negeri.
“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (pengadilan negeri). Kalau ngomong penelantaran, kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim, ya harusnya di pengadilan agama,” kata Ikbal.
Ia menegaskan, setiap persoalan hukum memiliki jalur masing-masing, baik pidana maupun perdata di lingkungan peradilan agama.
2. Waktu Gugatan Jadi Sorotan
Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dinilai terlambat. Pasalnya, gugatan baru diajukan ketika pihak yang mengaku sebagai anak biologis Denada telah berusia 24 tahun.
“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak aspek krusial yang belum dijelaskan secara detail dalam materi gugatan.
3. Mediasi Belum Digelar, Kehadiran Denada Belum Pasti
Terkait langkah lanjutan, Ikbal menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada. Hingga kini, belum ada keputusan final soal sikap Denada menghadapi gugatan tersebut.
“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” pungkas Ikbal.
Baca Juga : Kronologi Kasus Adly Fairuz yang Terancam Jadi Tersangka Berlapis, Diduga Janjikan Korban Lolos Akpol
4. Ressa Klaim Baru Tahu Denada Ibu Kandungnya
Sementara itu, Al Ressa Rizky Rosano mengaku baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah sang nenek, Emilia Contessa, meninggal dunia. Selama ini, ia disebut hidup tanpa mengetahui identitas ibu biologisnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ressa kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Denada atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.
5. Gugatan Disebut demi Menuntut Hak Anak
Firdaus menegaskan, gugatan tersebut tidak bertujuan mencari sensasi atau popularitas. Menurut dia, langkah hukum ini diambil semata-mata untuk memperjuangkan hak kliennya yang selama ini disebut tidak terpenuhi.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu,” tambah Firdaus.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan tengah menjadi sorotan publik. Meski demikian, menurut Ikbal, kliennya, Denada menanggapi kasus ini dengan tenang. "Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa," pungkas Iqbal.
