DLH Kota Malang Terapkan Amdalnet untuk Pangkas Gratifikasi pada Layanan

11 - Nov - 2025, 07:53

Momen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar sosialisasi sistem daring Amdalnet bagi para pelaku usaha dan stakeholder (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Guna mempercepat pengurusan dokumen lingkungan sekaligus menekan potensi gratifikasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar sosialisasi sistem daring Amdalnet bagi para pelaku usaha dan stakeholder, Selasa (11/11/2025) di Hotel Pelangi, Kota Malang.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa acara yang mengusung tema “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)” ini digelar dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga : Akhir Tahun, Graha Bangunan Blitar Tawarkan Diskon 10 Persen Pintu Kamar Mandi: Saat Tepat Percantik Hunian

Tujuannya untuk memberi pemahaman mendalam atas mekanisme pengurusan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara digital melalui Amdalnet.

“Ini diikuti sekitar 123 peserta dari berbagai perusahaan, hotel, rumah sakit, dan organisasi perangkat daerah lainnya,” ujar Raymond.

Menurut Raymond, sistem daring ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi gratifikasi yang sering muncul saat proses tatap muka. Bahwa pelayanan itu harus tanpa ketemu muka. 

“Kalau bertemu, akan memberi peluang untuk gratifikasi. Makanya dengan Amdalnet tidak ada gratifikasi. Dengan prosedur permintaan persyaratan yang dicukupi, maka rekomendasi AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL akan lebih cepat dan mudah,” jelasnya.

Penggunaan Amdalnet tak hanya memperkuat integritas layanan publik tetapi juga mempercepat proses perizinan lingkungan. Dengan Amdalnet, proses itu bisa dilalui lebih cepat. 

“Karena rekomendasi, apakah dari provinsi atau dari KLH, cukup lewat online. Jadi bisa mempersingkat waktu dalam pengurusan rekomendasi tersebut,” ungkap Raymond. 

Baca Juga : Ombudsman RI Soroti Kualitas Layanan Publik Kota Batu meski Sudah Zona Hijau, Begini Evaluasinya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa DLH Kota Malang berfungsi sebagai pemberi rekomendasi untuk penerbitan AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL. Sementara proses perizinan usahanya tetap melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker‑PMPTSP) dengan sistem digital OSS (Online Single Submission). Raymond menyebutkan bahwa mulai tahun 2025 berlaku aturan baru dari KLH, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025.  

“Aturan baru mulai tahun 2025, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2025. Sudah banyak yang mengurus di DLH Kota Malang, hanya saja masuknya dari PMPTSP, sedangkan rekomendasinya dari kami,” pungkas Raymond.

Dengan adanya sistem digital ini, DLH Kota Malang berharap pelaku usaha maupun lembaga terkait dapat menjalankan proses pengurusan dokumen lingkungan dengan lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik yang menyimpang.

Sementara itu, secara nasional, pemerintah melalui KLH/BPLH telah memperkuat mekanisme tata kelola lingkungan hidup daerah sebagai instrumen strategis. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Pemkot Malang melalui DLH menjadi bagian dari implementasi regulasi lingkungan yang lebih modern dan terintegrasi.