Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Dilanjutkan Sidang Pembuktian
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
15 - Sep - 2025, 07:09
JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Syaiful Adhim (34) atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang yang berlangsung pada Senin (15/9/2025).
Dari pantauan JatimTIMES, agenda sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua. Yakni dengan Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Baca Juga : Polres Kediri Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Orang Tersangka
Sesuai dengan hasil dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, ada tiga poin yang telah diputuskan. Di antaranya meliputi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim.
"Atas putusan sela ini, sebagaimana yang sudah dibacakan, keberatan saudara (terdakwa) atau penasihat hukum tidak diterima," tegas Hakim Ketua Agus Soetrisno .
Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Syaiful Adhim. "Untuk itu, kesempatan penuntut umum mengajukan pembuktian pada hari Senin tanggal 29 September 2025," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.
Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang kemudian kasusnya terus bergulir. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.
Namun pada akhirnya, kasus terhadap terdakwa Syaiful tersebut dipersidangkan di PN Kepanjen. Sebelum diagendakan sidang putusan sela, pada Senin (8/9/2025) lalu juga telah diselenggarakan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU. Yakni setelah pada persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan eksepsi.
Saat itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga : Tentang Majelis Umum PBB Sejarah Fungsi dan Wewenangnya
Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
"Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” terang jaksa di hadapan majelis hakim kala itu.
Sementara itu, selama menghadiri sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung pada Senin (15/9/2025), terdakwa Syaiful Adhim hanya terlihat diam tertunduk. Hal itu juga masih berlanjut saat ditemui JatimTIMES usai yang bersangkutan menjalani sidang.
Ketika diberikan ruang konfirmasi, terdakwa maupun kuasa hukumnya menolaknya. "Tidak usah, itu tadi (sidang) sudah cukup," ucap pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang kemudian beranjak dari PN Kepanjen.