Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta dan Buruh, Simak Ketentuannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
08 - Mar - 2026, 07:46
JATIMTIMES - Pemerintah kembali mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta maupun buruh di perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga : Remitansi PMI ke Malang Lewat Kantor Pos Turun, Bergeser ke Layanan Digital?
Melalui aturan tersebut, pemerintah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR serta bagaimana cara menghitung besaran tunjangan yang akan diterima pekerja.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR diberikan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
• Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
• Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Dengan kata lain, pekerja kontrak maupun pekerja tetap tetap berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja yang telah ditentukan.
Besaran THR Lebaran 2026
Besaran THR yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung pada masa kerja yang dimiliki.
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji penuh.
Contoh:
Seorang pekerja telah bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp6 juta per bulan. Maka THR yang diterima adalah Rp6 juta.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
Masa kerja / 12 × 1 bulan gaji
Contoh:
Seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Perhitungannya:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan demikian, THR yang diterima adalah Rp2,5 juta.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja yang bekerja dengan sistem harian lepas, perhitungan THR dilakukan dengan cara berbeda. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga : DPW PKB Jatim Turun ke Blitar, Konsolidasi Kader dan Sosialisasi Muscab 2026
Sementara bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan Jika Perusahaan Memberikan THR Lebih Besar
Beberapa perusahaan terkadang memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal pemerintah. Hal ini biasanya diatur dalam:
- Perjanjian kerja
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja bersama
- Kebiasaan perusahaan
Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam aturan tersebut, maka pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang lebih tinggi tersebut.
Kapan THR Lebaran 2026 Dibayarkan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun demikian, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idulfitri.
